Layanan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

Persyaratan

  1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  2. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun,dan bersemangat; dan
  3. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
  4. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
  5. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Dokumen Lampiran

  1. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
  2. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  3. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
  4. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  5. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan;
  6. salinan register F dari Kepala Lapas;
  7. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
  8. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan me1anggar hukum; dan
  9. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
    1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
    2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
  10. Bagi WNA syarat tambahan
    1. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: Kedutaan besar/konsulat negara; dan Keluarga atau orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah Indonesia;
    2. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal;
    3. surat keterangan tidak terdaftar dalam red noticedan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB­ Interpol Indonesia.
  11. Bagi narapidana tindak pidana terorisme melampirkan surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
  12. bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi juga harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.

Cetak   E-mail