Layanan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Narapidana Anak

Persyaratan

  1. telah menjalani paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana,
  2. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua ) masa pidana

Dokumen Lampiran

  1. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA;
  3. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  4. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap Narapidana dan Anak yang bersangkutan;
  5. salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
  6. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA;
  7. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  8. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
    1. Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas.
  9. Dokumen tambahan Bagi WNA
    1. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan mentaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
      • kedutaan besar/konsulat negara
      • Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah Indonesia
    2. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal
    3. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia

Cetak   E-mail