Pewarganegaraan

Apa itu Pewarganegaraan?

Pewarganegaraan adalah tata cara bagj orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Adapun syarat untuk melakukan pewargangeraan adalah sebagai berikut:

  • telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  • pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
  • sehat jasmani dan rohani
  • dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
  • jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  • mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
  • membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Aturan dalam pewarganegaraan secara rinci diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Untuk mengajukan pewarganegaraan dapat mengakses tautan di bawah ini.

  pewarganegaraan.ahu.go.id  


Cetak   E-mail