Layanan Cuti Bersyarat (CB) Tindak Pidana Umum

Persyaratan

    1. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
    2. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
    3. masa pidana; dan
    4. berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
    5. Melampirkan kelengkapan dokumen :
      1. Fotokopi kutipan putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
      2. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
      3. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
      4. Salinan register F dari Kepala Kepala LAPAS;
      5. Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;
      6. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
      7. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
        1. Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
        2. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat.
      8. syarat tambahan bagi WNA
        1. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
          1. kedutaan besar/konsulat negara; dan
          2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah Indonesia
        2. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
        3. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional teroganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia.

Cetak   E-mail