Legalisasi Apostille

Legalisasi Apostille merupakan tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi. Apostille dilakukan terhadap dokumen yang diterbitkan di Wilayah Indonesia dan akan dipergunakan di wilayah negara lain yang menjadi negara peserta Konvensi.

Dokumen yang dimaksud merupakan dokumen yang berasal dari suatu otoritas/pejabat yang berkaitan dengan pengadilan/tribunal negara, termasuk yang berasal dari penuntut umum, panitera pengadilan atau jurusita, dokumen administratif, dokumen yang dikeluarkan notaris dan sertifkat resmi yang diletakkan pada dokumen yang ditandatangani oleh perseorangan dalam kewenangan perdatanya.

Untuk menikmati Layanan Legalisasi Apostille silahkan klik tautan di bawah ini:

Legalisasi Apostille


Cetak   E-mail