Rakor RANHAM Tingkat Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Pentingnya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 dalam Akselerasi Aksi HAM

pupishamnar01.jpg

Pulang Pisau - Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Bidang HAM, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tingkat Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022 Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) dan Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) menjadi narasumber dalam kegiatan yang dilaksanakn Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Kamis (19/05/2022).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) dalam paparannya  menyampaikan pentingnya Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2021 dalam akselerasi aksi HAM : Yang pertama sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi aksi ham. Dan kedua sebagai akselerasi aksi HAM yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan diluar kegiatan rutin (kegiatan khusus)

Dalam penyusunan mekanisme pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang lebih sistematis dan komprehensif; optimalisasi laporan ranham untuk pelaporan indonesia di forum internasional. Arah baru ranham generasi V aksi HAM terfokus pada 4 (empat)  kelompok sasaran, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Aksi HAM dirumuskan dengan mengacu kepada baseline dan situasi terkini hak kelompok rentan serta berdasarkan sejumlah masakan dan rekomendasi Badan badan HAM PBB yang perlu mendapat respon dan ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia.

Arfan juga menyampaikan Ranham generasi ke V berfokus pada pencapaian hasil dan dampak, sehingga proses pemantauan dan evaluasi dilakukan secara bertanggungjawab dan akuntabel. oleh karena itu, penilaian dilakukan secara administratif dan substanti. Proses penyusunan peraturan presiden nomor 53 tahun 2021 mengenal ranham generasi ke V dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai kementerian lembaga, perwakilan organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas.

Kegiatan Rapat Koordinasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tingkat Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022 yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Pulang Pisau (Uhing) di ikuti oleh Organisasi Perangakat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di Kabupaten Pulang Pisau.

Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) dalam paparannya menyampaikan terkait Penilaian Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, Kriteria penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM adalah Suatu kriteria penilaian yang disusun sebagai standar minimal untuk menilai pelaksanaan pembangunan HAM di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia.

 Tujuannya adalah memberi motivasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan P-5 HAM (Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Pemajuan dan Penegakkan Hak Asasi Manusia) Sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 I dan UU No.39/1999 pasal 71 dan pasal 72, Mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka (P5 HAM) dan memberikan penilaian terhadap STRUKTUR, PROSES dan HASIL capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau berjalan lancer, usai pemaparan meteri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kepala Bidang HAM kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang di pandu oleh moderator Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau. (Red-dok, Humas Kalteng – IMS, Mei 2022)

Foto Dokumentas :

pupishamnar02.jpg

pupishamnar03.jpg

pupishamnar04.jpg

pupishamnar06.jpg

pupishamnar05.jpg

pupishamnar07.jpg


Cetak   E-mail