Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Memberikan Pemahaman Kekayaan Intelektual Kepada Akademisi IAHN-TP Palangka Raya

kiiahn_1.jpg

Palangka Raya – Dalam rangka pelaksanaan Workshop Desain Penelitian berpotensi Kekayaan Intelektual (KI), Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya mengundang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam memberikan pemahaman mengenai Hak Cipta kepada para akademisi dari 3 Fakultas, yaitu Dharma Sastra (Hukum), Dharma Acarya (FKIP), Dharma Duta dan Brahmawidya (Sosial Budaya) sebanyak 30 peserta.

Hadir sebagai Narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Vasco Fernando). Penyampaian materi terkait Kekayaan Intelektual secara umum disampaikan Arfan. Dimana menjelaskan, "Kekayaan Intelektual terdiri dari Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Kekayaan Intelektual Komunal" serta perlindungannya.

Di kesempatan selanjutnya, Vasco menyampaikan materi tentang Hak Cipta secara teknis dimana Hak Cipta adalah hak Ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Undang-Undang yang berlaku.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak yang ditimbulkan melalui proses pencatatan otomatis akan melekat hak ekslusif kepada pencipta terhadap hasil karyanya. Hak Ekslusif terdiri dari Hak Moral (mencantumkan nama pada ciptaan) dan Hak Ekonomi (mendapatkan nilai ekonomi pada ciptaan)" jelas vasco.

Penyampaian materi dari kedua narasumber di Aula Rektorat IAHN-TP, ditutup dengan beberepa pertanyaan dari peserta. (Reddok, Humas Kalteng, Agustus 2022).

Foto Dokumentasi:

kiiahn_2.jpgkiiahn_3.jpgkiiahn_4.jpg


Cetak   E-mail