Satukan Pemahaman, KadivPAS Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Rapat Bedah Faham Komprehensif UU Pemasyarakatan

pas_paham_1.jpg

Palangka Raya - Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B. Danang Yudiawan) menggelar rapat bedah faham Komprehensif Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (selanjutnya disebut UU Pemasyarakatan) kepada ASN Divisi Pemasyarakatan agar setiap ASN dapat memahami setiap pasal dalam UU Pemasyarakatan. (Selasa, 13 September 2022).

Kegiatan ini diawali dengan pelaksanaan bedah pasal per pasal dalam UU Pemasyarakatan sebagai bekal Bintorwasdal. Kepala Divisi Pemasyarakatan berharap dengan adanya rapat bedah faham ini setiap ASN pada Divisi Pemasyarakatan dapat mengsosialisasikan kepada UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah agar dapat mengimplementasikan setiap pasal pada UU Pemasyarakatan terkait teknis Pemasyarakatan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan juga berharap dengan terlaksananya kegiatan ini dapat bermanfaat dalam Profesional dan Proporsional Setiap ASN Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta dapat mengimplementasikan setiap pasal pada UU Pemasyarakatan sebagai pedoman dalam setiap melaksanakan pekerjaan diruang lingkup Pemasyarakatan. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, September 2022)

Foto Dokumentasi:
pas_paham_2.jpgpas_paham_3.jpg


Cetak   E-mail