Awasi WNA, TIMPORA Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Lakukan Operasi Gabungan

timporapbunnnjknew01.jpg

Pangkalan Bun - Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan Operasi Gabungan di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat pada hari. Kamis (10/11/2022).

Operasi gabungan TIMPORA diikuti oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Tengah, Binda, BNN, Badan Kesbangpol, Disnakertrans.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memantau serta memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di wilayah Kotawaringin Barat khususnya yang bekerja di perusahaan-perusahaan.

Dalam arahan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (M. Irham Anwar) selaku Ketua Tim Operasi Gabungan Keimigrasian mengharapkan kepada seluruh jajaran yang terlibat langsung dalam operasi gabungan TIMPORA kali ini agar tetap bertindak sesuai koridor sehingga penegakan hukum dan stabilitas ketertiban nasional terutama dalam keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di Provinsi Kalimantan Tengah bisa terpantau dengan baik.

"Perlu dilakukan pembinaan terhadap perusahaan yang menggunakan TKA dengan cara yang humanis sehingga menimbulkan empati tinggi ke arah positif dan untuk mewujudkan pengawasan keimigraisan yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah khususnya di kabupaten Kotawaringin Barat," jelas Irham.

Tiba di perusahaan yang menjadi tujuan tim langsung menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan dan melakukan pengawasan lapangan dan dilanjutkan pemeriksaan oleh Tim untuk menemukan ada atau tidaknya indikasi pelanggaran keimigrasian ataupun permasalahan di perusahaan tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh TIMPORA pada Operasi Gabungan tidak ditemukan pelanggaran oleh Tim Operasi Gabungan terhadap Keberadaan dan Kegiatan Tenaga Kerja Asing tersebut baik dari sisi keimigrasian maupun ketenagakerjaan dan disampaiakan kepada penjamin untuk selalu mengikuti prosedur penggunaan TKA serta melaporkan keberadaan hingga kepulangan TKA yang disponsorinya. (Red-dok, Humas Kalteng - IMS, November 2022)

Foto Dokumentasi :

timporapbunnnjknew02.jpg

timporapbunnnjknew03.jpg

timporapbunnnjknew04.jpg

timporapbunnnjknew05.jpg

timporapbunnnjknew06.jpg

timporapbunnnjknew07.jpg

timporapbunnnjknew08.jpg

timporapbunnnjknew09.jpg

timporapbunnnjknew10.jpg


Cetak   E-mail