Kanwil Kemenkumham Kalteng Sampaikan Program Terbaru DJKI “One Village One Brand” di Wilayah Barito Selatan

Kanwil_Kemenkumham_Kalteng_Sampaikan_Program_Terbaru_DJKI1.jpg

Buntok - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan koordinasi ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Barito Selatan. Subbidang pelayanan Kekayaan Intelektual, melalui Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Vasco Fernando), Analis Hukum Muda (Deny Dwi Rahmanto, Yuyun Kartinah) dan Pemproses Permohonan Kekayaan Intelektual (Agus Dwisusanto) bertemu langsung Kepala Seksi Aneka Industri (Astiko) di ruang kerjanya. Kamis (19/11/2022).

Melalui kegiatan rapat koordinasi yang diikuti seluruh kantor wilayah se-Indonesia beberapa waktu lalu, telah diluncurkan 4 (empat) program unggulan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Salah satu program, yaitu One Village One Brand untuk mendorong setiap daerah memiliki merek kolektif guna mendukung pemulihan ekonomi nasional dari sektor UMKM melalui pendaftaran Merek.

Dalam mendukung suksesnya program unggulan tersebut, diperlukan peran setiap kantor wilayah di daerah maka pada kesempatan ini, vasco mengajak Dinas  Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Barito Selatan agar dapat mendorong potensi merek yang menjadi unggulan di Kabupaten Barito Selatan untuk di daftarkan. Selain untuk mendukung sukesnya program unggulan Kekayaan Intelektual, tujuan pendaftaran merek adalah sebagai perlindungan dari resiko pemalsuan oleh pihak lain, jaminan kualitas dan reputasi sebuah produk.

Pada pertemuan, vasco menyampaikan beberapa pertanyaan terkait kendala ataupun pengaduan terhadap proses pendampingan pendaftaran merek di Kabupaten Barito Selatan oleh Dinas  Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Barito Selatan. “Apabila terdapat aduan dari para pemohon yang mendaftarkan merek, kami harap bapak dapat meneruskan kepada kami agar dapat dibantu dapat penyelesaian masalah” ucap vasco. Seringkali aduan yang dihadapi para pemohon adalah mereka mendaftarkan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis sehingga permohonan merek mereka ditolak. (Red-dok, Narasi : Agus Dwi, Nov 2022)

Foto Dokumentasi :

Kanwil_Kemenkumham_Kalteng_Sampaikan_Program_Terbaru_DJKI3.jpgKanwil_Kemenkumham_Kalteng_Sampaikan_Program_Terbaru_DJKI2.jpg

 


Cetak   E-mail