Pengembangan Kapasitas dan Karier Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

ppnssosoososo01.jpg

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Bidang Pelayanan Hukum melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan KI (Vasco Fernando) menjadi Narasumber dalam kegiatan Pengembangan Kapasitas dan Karier Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dalam Rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dengan menyampaikan materi terkait Penguatan Peran PPNS Dalam Menegakkan Hukum. Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mendukung kinerja PPNS dalam rangka melakukan Penyelidikan dan Penyidikan. Rabu (30/11/2022)

Bertempat di Aula Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya. Kepala Sub.Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa Administrasi terkait Legalitas PPNS harus dipenuhi secara lengkap sebelum melakukan tugas di lapangan, kemudian kompetensi dan kualitas PPNS perlu ditingkatkan lagi seiring dengan perkembangan zaman di era digital sekarang ini.

Kemudian Penguatan PPNS dalam rangkat meningkatkan kualifikasi perlu dilakukan dengan cara kerjasama dan sinergi yang baik dengan para Stakeholder yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan juga Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-kementerian yang membawahi PPNS dan meletakkan PPNS dalam posisi dan kedudukan yang ideal sebagai salah satu ujung tombak yang penting dalam penegakan hukum di Indonesia, narasumber juga menyampaikan bahwa sinergi, kolaborasi, dan koordinasi menjadi kunci bagi PPNS dalam melaksanakan tugas di wilayah kerjanya.

Kedepan jabatan PPNS akan dijadikan Jabatan Fungsional agar jenjang karir menjadi lebih jelas dan fokus terhadap tugas dan fungsi yang telah ditetapkan. Pengangkatan PPNS secara fungsional ditujukan khusus untuk melakukan penyidikan pada bidang-bidang tertentu sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugasnya. Namun keberadaan PPNS juga tidak hanya fokus pada bidang-bidang tertentu oleh Pemerintah Pusat namun pada Pemerintah daerah juga pada akhirnya memiliki PPNS yang diharapkan dapat mengawal Peraturan Daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, November 2022)

Foto Dokumentasi :

ppnssosoososo02.jpg

ppnssosoososo03.jpg

ppnssosoososo04.jpg


Cetak   E-mail