Deteksi Dini Terhadap Potensi Kerawanan Orang Asing, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Operasi Intelijen di Wilayah Kab. Saruyan

Aopintelijennew01

Seruyan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melaui Divisi Keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan Operasi Intelijen di Wilayah Kabupaten Saruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Kamis (29/2/2024)

Kegiatan Operasi Intelijen di Wilayah Kabupaten Saruyan ini dalam rangka deteksi dini terhadap setiap gangguan (potensi kerawanan) yang mungkin ditimbulkan oleh orang asing, baik yang akan masuk maupun orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Kabupaten Saruyan Provinsi Kalimantan Tengah.

Operasi Intelijen ini dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) bersama Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan) serta JFU pada Bidang Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian.

Operasi Intelijen ini dilaksanakan dengan tehnik pengawasan terbuka. Adapun target operasi pada pelaksanaan kegiatan ini adalah beberapa perusahan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kabupaten Seruyan. Penentuan target nya berdasarkan informasi yang di miliki Divisi Keimigrasian.

Setibanya di lokasi, tim bertemu dengan para penanggung jawab dari masing-masing perusahaan dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyampaikan “kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka melakukan pengawasan secara langsung kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA)”, Jelas Irham.

Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian juga menambahkan “Kegiatan ini juga ditujukan untuk menjaga dan memastikan kondusifitas keadaan lapangan, terutama di sisi Keimigrasian serta memastikan tidak ada pelanggaran atau gangguan yang dilakukan oleh orang asing sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah kerja Divisi Keimigrasian Kalimantan Tengah”, ucap Hendar.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Tim melakukan 𝘤𝘳𝘰𝘴𝘴-𝘤𝘩𝘦𝘤𝘬 antara daftar TKA yang dilaporkan oleh Kantor Imigrasi setempat dengan dokumen-dokumen TKA seperti visa Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Ijin Tinggal Tetap (ITAP) dan kondisi sebenarnya di lapangan. Pengecekan dilaksanakan secara persuasiv, dengan metode wawancara dan pemeriksaan dokumen, petugas memastikan keabsahan juga validitas dokumen yang di pegang oleh TKA, baik itu dokumen Keimigrasiannya maupun dokumen-dokuemn lain.

Pada target pengawasan orang asing kali ini terdapat 11 orang TKA yang bekerja di PT. Agro Indomas dengan berkewarganegaraan Malaysia 8 orang, Sri Langka 3 orang yang aktif bekerja, dari 11 orang TKA yang hadir langsung dalam pertemuan 6 orang dan 5 orang sedang melaksanakan cuti dan pada PT. Agro Karya Primalestari terdapat 1 orang TKA berkewarganegaraan Malaysia.

Dari hasil pengecekan dokumen-dokumen yang dilakukan tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian orang asing yang berkegiatan dan semua sudah sesuai dengan ketentuan peraturan keimigrasian yang berlaku. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2024)

Foto Dokumentasi :

Aopintelijennew01Aopintelijennew01Aopintelijennew01Aopintelijennew01


Cetak   E-mail