Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Pencanangan P2HAM Tahun 2024

Kumham Kalteng Pencanangan P2HAM Mar 2024 1

Palangka Raya – Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, nepotisme, transparan, akuntabel, professional, integritas, dan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), yang diadakan di Aula Kahayan yang diikuti Kanwil Kemenkumham Kalteng serta seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se Kalimantan Tengah. Senin (04/03/2024)

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah R.Biroum Bernardianto, Plh. Kepala Kantor Wilayah (Joko Martanto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid) serta Pejabat Administrator dan Pengawas pada Kanwil Kemenkumham Kalteng, kegiatan ini juga di hadiri secara virtual oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM yang dalam hal ini di wakili oleh Penyuluh Hukum pada Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM (M. Dimas Saudian) dan Tim dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM.

Kegiatan di buka oleh Kakanwil yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah, dalam sambutannya Joko Martanto menyampaikan bahwa “Pelayanan Publik berbasis HAM merupakan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur sehingga seluruh Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng harus meningkatkan kualitas layanan pada unit kerja masing-masing”.

Kesadaran bahwa Pelayanan Publik Berbasis HAM merupakan tanggung jawab pemerintah maka Kementerian Hukum dan HAM menetapkan Peraturan Menteri Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, peraturan ini berkomitmen untuk bersungguh-sungguh akan memberikan prioritas layanan terhadap kelompok rentan (lansia, penyandang disabilitas, wanita hamil dan menyusui serta anak).

Dengan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM ini, diharapkan Kanwil Kemenkumham Kalteng dan seluruh jajarannya dapat memberikan pelayanan publik yang prima dan berkeadilan kepada masyarakat, serta melindungi dan menghormati Hak Asasi Manusia dalam setiap aspek pelayanan publik. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Maret 2024)

Kumham Kalteng Pencanangan P2HAM Mar 2024 2

Kumham Kalteng Pencanangan P2HAM Mar 2024 2

Kumham Kalteng Pencanangan P2HAM Mar 2024 2

Kumham Kalteng Pencanangan P2HAM Mar 2024 2


Cetak   E-mail