Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Gelar Dialog Publik Tindak Pidana Narkotika Dan Psitropika Dalam Perspektif Hukum Adat

DIRJEN PP PAPARAN 1

Palangka Raya - Direktorat Jenderal Peraturan xPerundang-Undangan Gelar Dialog Publik Tindak Pidana Narkotika Dan Psitropika Dalam Perspektif Hukum Adat yang bertempat di Aula Hotel Best Western Batang Garing Palangka Raya, Kamis (07/03/24).

Kegiatan hadiri oleh Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Nuryanti Widyastuti), Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Cahyani Suryandari), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng (Undang Mugopal), Dewan Adat Dayak Provinsi Kalteng (Sidik Rahman Usop), Akademisi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (Kiki Kristanto) serta Stakeholder terkait di Kalimantan Tengah.

Pasca terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pemerintah masih memiliki dan harus menyelesaikan beragam pekerjaan rumahnya. Seperti membentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Selain PP, Pemerintah daerah akan membuat peraturan daerah (Perda) yang isinya memuat hukum yang hidup dalam masyarakat atau dikenal dengan istilah living law.

Dalam kesempataan yang sama Pemerintah saat ini juga sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Pemerintah berupaya mencari solusi alternatif yang terbaik dalam mencegah dan memberantas tindak pidana narkotika dan psikotropika. Salah satu upaya yang dianggap cukup menjanjikan adalah melibatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tinak pidana narkotika dan psikotropika.

Pengidentifikasian dan pengkajian terhadap pranata sosial dalam wujud  hukum adat menjadi hal yang cukup penting dan strategis dalam menemukan solusi alternatif terbaik untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu dilakukan  kegiatan Dialog Publik dengan tema Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika Dalam Perspektif Hukum Adat (Living Law). Dialog Publik ini diharapkan menjadi wadah untuk menjaring masukan dari seluruh lapisan masyarakat yang menaruh perhatian besar pada reformasi hukum yang berintikan pada keadilan dan kebenaran  sesuai dengan perkebangan dan kebutuhan hukum masyarakat.

DIRJEN PP PAPARAN 1DIRJEN PP PAPARAN 1


Cetak   E-mail