Kanwil Kemenkumham Kalteng Membuka Kegiatan Pembinaan IRH bagi Setda se-kalteng dan Dialog Publik Tindak Pidana Narkotika dan Psitropika dalam Perspektif Hukum Adat

buka irh pp 4

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan dua kegiatan secara bersama yaitu Pembinaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) bagi Sekretariat daerah se-Kalimantan Tengah serta Dialog Publik terkait Tindak Pidana Narkotika dan Psitropika dalam Perspektif Hukum Adat (Living Law). Kegiatan tersebut dibuka di Aula Mentaya Kantor Wilayah, Kamis (07/03/2024).

Turut hadir dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan-Undangan yaitu Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Nuryanti Widyastuti) serta Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Cahyani Suryandari). Para peserta yang terdiri dari Sekretariat Daerah dari berbagai Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah juga menghadiri kegiatan tersebut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid) menyampaikan tujuan  kegiatan Rapat Koordinasi dengan instansi terkait  adalah mendapatkan informasi dan pemahaman lebih akurat dan mendalam dalam pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum di Daerah bagi seluruh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota sehingga dapat meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum di tahun 2024. Selain itu, kegiatan Dialog Publik bertujuan untuk menjadi wadah untuk menjaring masukan dari seluruh lapisan masyarakat yang menaruh perhatian besar pada reformasi hukum yang berintikan pada keadilan dan kebenaran  sesuai dengan perkebangan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto) mengaharapkan kegiatan berjalan dengan lancar dalam hal  pemenuhan data dukung sehingga dapat mewujudkan Indeks Reformasi Hukum yang baik serta penyusunan regulasi mengenai Tindak Pidana Narkotika Dan Psikotropika dalam Perspektif Hukum Adat agar menjadi lebih baik dan aspiratif.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembukaan secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-Undangan (Asep N. Mulyana) yang dalam hal ini dibacakan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Nuryanti Widyastuti).

"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan Pembinaan Indeks Reformasi Hukum dan kegiatan Dialog Publik Tindak Pidana Narkotika dan Psitropika Dalam Perspektif Hukum Adat, saya nyatakan dibuka", ucapnya. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Maret 2024).

Foto Dokumentasi :  
buka irh pp 4buka irh pp 4buka irh pp 4


Cetak   E-mail