Tingkatkan Profesionalisme Notaris Dalam Memberikan Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Gelar Rapat Koordinasi Kenotariatan Tahun 2024

A Kumham Kalteng Gelar Rakor Kenotariatan Mar 2024 1

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kenotariatan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024. Bertempat di Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya, kegiatan ini dihadiri oleh 153 orang peserta Notaris dari berbagai Kabupaten dan Kota di wilayah Kalimantan Tengah.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Dr. Joko Martanto). Dalam sambutannya, Plh. Kakanwil menyampaikan bahwa “Notaris adalah pejabat umum yang istimewa. Frasa istimewa ini berdasar pada kewenangan untuk membuat Akta Autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya”, tutur Joko Martanto.

Notaris di Provinsi Kalimantan Tengah saat ini berjumlah 153 (seratus lima puluh tiga) orang. Angka ini bila dibandingkan luas wilayah dan geografis Kalimantan Tengah yang hampir sama dengan satu setengah kali pulau Jawa, tentu bukan angka yang ideal untuk memberikan pelayanan jasa hukum notaris kepada masyarakat. Selain itu, penyebaran Notaris juga tidak merata, hanya menumpuk di beberapa daerah. Tentu ini harus menjadi evaluasi bersama sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik, Tambahnya.

A Kumham Kalteng Gelar Rakor Kenotariatan Mar 2024 2

Sesuai dengan tema kegiatan rapat koordinasi kenotariatan ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan Profesionalisme Jabatan Notaris dalam memberikan Kepastian Hukum, guna meningkatkan pelayanan jasa hukum di bidang kenotariatan terhadap masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah.

Notaris memiliki peran strategis di Tengah Masyarakat yang begitu Vital. Satu diantaranya adalah Notaris menjadi salah satu garda terdepan dalam mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) / Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di Indonesia. Hal ini dikarenakan peran sentral notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan, rentan dimanfaatkan oleh pelaku TPPU/TPPT.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM RI di wilayah, yang mana salah satu tugas dan kewenangannya adalah pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris melalui Majelis Pengawas Notaris sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.

Turut hadir dalam acara ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Pejabat Administrator dan Pengawas Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, yang hadir secara langsung serta secara online melalui virtual zoom meeting, yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Hadi Cahyadi).

Sasaran dari penyelenggaraan kegiatan Rapat Koordinasi Kenotariatan ini adalah dalam rangka mengoptimalisasikan pemahaman tugas dan fungsi Notaris di wilayah Kalimantan Tengah guna meminimalisir pelanggaran / penyalahgunaan Kode Etik Notaris dalam pembuatan Akta Otentik untuk menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi Masyarakat. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Maret 2024)

A Kumham Kalteng Gelar Rakor Kenotariatan Mar 2024 2

A Kumham Kalteng Gelar Rakor Kenotariatan Mar 2024 2

A Kumham Kalteng Gelar Rakor Kenotariatan Mar 2024 2

A Kumham Kalteng Gelar Rakor Kenotariatan Mar 2024 2


Cetak   E-mail