Dorong Pemenuhan Daduk Pembangunan Zona Integritas, Kanwil Kemenkumham Kalteng lakukan Monev pada UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kalimantan Tengah

Pembanunan ZI 1

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah laksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) Reformasi Birokrasi (RB) dan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Triwulan I Tahun 2024 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kalimantan Tengah, Kamis (14/03/24).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto) dan di ikuti Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat (Diana Soekowati), Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi (Anggun Prasetyo Nugroho) beserta Tim Verifikator yang dilaksanakan secara daring bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.

Kepala Divisi Administrasi menyampaikan kepada seluruh jajaran satuan kerja agar terus bekerja dengan baik sehingga tugas pokok dan fungsi pegawai dapat dijalankan dengan baik.

“Untuk kendala yang ditemukan agar bisa dikomunikasikan/dikonsultasikan dengan Ketua Pokja/Ketua ZI dan juga ke Kantor Wilayah jika memiliki hambatan, kami selalu terbuka dan siap kapanpun untuk komunikasi dan konsultasi terkait pemenuhan data dukung,” Pesan Kadivmin.

“Data dukung mohon dilengkapi secara maksimal dimana Sub Bagian Humas, RB dan TI sangat terbuka terkait LKE maupun RKT, hasil pemenuhan data dukung yang telah diverifikasi Kanwil akan dilanjutkan dengan penilaian oleh Inspektorat Jenderal, dimohon untuk menjadi perhatian agar segera melengkapi data dukung yang masih terdapat catatan atau belum melakukan upload data dukung,” ucap Diana.

Diana juga meminta kepada jajaran agar kedepannya dapat mengupload data dukung sebelum deadline yang telah ditentukan sehingga ada waktu kepada verifikator Kantor Wilayah dalam memverifikasi data dukung dari UPT.

“Data Dukung yang diupload ke dalam aplikasi E-RB sekiranya dapat dipenuhi sebelum batas waktu yang ditentukan agar ada waktu bagi verifikator Kantor Wilayah dalam melakukan verifikasi data dukung,” tutur Diana. (Reddok, Humas -RT, Maret 2024).

Pembanunan ZI 1Pembanunan ZI 1


Cetak   E-mail