Konsistensi Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Pengharmonisasian Lima buah Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

raperbup kotim 1

Palangka Raya – Bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas lima buah Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur meliputi:

1. Ranperbup tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah;

2. Ranperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;

3. Ranperbup tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerjaan Rentan Melalui Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit di Kabupaten. Kotawaringin Timur;

4. Ranperbup tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Kelas D Pratama di Kabupaten Kotawaringin Timur; dan

5. Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun dalam kegiatan rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Khudloifah), dan didampingi seluruh anggota Pokja 1 dan Pokja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam penyampaian sambutan yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini  dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah sebanyak lima buah Rancangan Peraturan Produk Hukum Daerah.

Melalui Kantor Wilayah dan kedepannya berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperbup tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 1  memberikan masukan dan saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi, dan dalam sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotim, Kepala BPJS  Ketenagakerjaan Kotim, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Kotim) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur dalam proses pengharmonisasian tepat waktu, dan dalam kesempatan tersebut Tim bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan berita acara  yang langsung dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto) selaku Plh. Kepala Kantor Wilyah bersama perwakilan pejabat dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. (Reddok, Humas Kalteng, Maret 2024).

Foto Dokumentasi:

raperbup kotim 1

raperbup kotim 1

raperbup kotim 1


Cetak   E-mail