Gelar Rakor DILKUMJAKPOL PLUS 2024, Sinergi dengan Lembaga Penegak Hukum dalam Kebijakan Restorative Justice

1 1

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Polisi (DILKUMJAKPOL) PLUS Tahun 2024, Selasa (26/03/2024) yang diselenggarakan di Swiss-Belhotel.

Tema yang diangkat dalam acara ini adalah “Restorative Justice, Bentuk Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum”. Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, yaitu Kepolisian Daerah Kalteng, Korem 102/PJg, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pengadilan Tinggi Kalteng, Dinas Sosial Kalteng, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kalteng.

Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra), yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono S.), dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan Restorative Justice untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

“Restorative Justice merupakan suatu perubahan regulasi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sasarannya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, dengan tujuan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.”, Ucapnya.
Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah berharap pelaksanaan kegiatan DILKUMJAKPOL PLUS dapat memetakan segala permasalahan yang dihadapi oleh Aparat Penegak Hukum Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Melalui Koordinasi DILKUMJAKPOL PLUS ini saya mengajak Bapak/ibu semua untuk menyatukan visi dan misi perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui Restorative justice di Provinsi Kalimantan Tengah”, Ucapnya.

1 11 11 1

 


Cetak   E-mail