Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Tengah Terima Kunjungan Kerja Pimpinan Dan Bapemperda DPRD Kabupaten Pulang Pisau

Kunker DPRD Pulpis 1

Palangka Raya - Bertempat di Aula Kahayan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja dari Pimpinan dan Bapemperda DPRD Kabupaten Pulang Pisau dalam agenda konsultasi dan koordinasi pelaksanaan rencana harmonisasi atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (27/03/24)

Dalam kesempatan kunjungan kerja ini dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau yakni Ketua DPRD (H. Ahmad Rifa’i), Wakil Ketua (H. Ahmad Fadli Rahman), Wakil Ketua II (Sentot Siswanto) beserta anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Rombongan ini disambut dan diterima oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Joko Martanto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Muhamad Mufid) beserta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Maksud dan tujuan kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Pulang Pisau ini adalah dalam rangka koordinasi terkait tahapan dan prosedur pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau diantaranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus di Kabupaten Pulang Pisau.

Pada sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa, “Harmonisasi merupakan salah satu tahapan penting dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”

Berdasarkan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengamanatkan bahwa, baik Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari inisiatif DPRD maupun Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah diharmonisasikan oleh Instansi Vertikal Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi vertikal Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah baik ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, siap memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau untuk dilakukan harmonisasi sepanjang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Kunker DPRD Pulpis 1Kunker DPRD Pulpis 1


Cetak   E-mail