Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Personel dari Direktorat Intelijen Keimigrasian

A.ZOOMIMIGRASI01

Palangka Raya - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengikuti kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Personel dari Direktorat Intelijen Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi. Kamis (28/3/2024)

Beetempat di Ruang Kerja Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimatan Tengah mengikuti kegiatan sosialisasi secara zoom Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan) beserta Pengelola Data Keimigrasian (Iryanti Lina Mariana Sirait).

Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Personel dibuka secara langsung oleh Direktur Intelijen Keimigrasian (R.P Mulya), Direktur Intelijen Keimigrasian memberikan beberapa penyampaian terkait Fungsi Pengamanan dimana bertujuan untuk Deteksi secara dini dan upaya terhadap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terlaksananya fungsi keimigrasian.

Selanjutnya disampaikan juga terkait 2 Isu permasalahan yang belum optimal yaitu terkait fungsi Pengamanan Keimigrasian dan terkait Update Profilling Pegawai Keimigrasian sehingga dianggap perlu membuat Aplikasi Laporan Personil sebagai Fitur Tambahan Laporan Harian Intelijen (LHI).

Aplikasi Laporan Personil sebagai Fitur Tambahan Laporan Harian Intelijen (LHI) diharapkan mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kode etik oleh personel imigrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai aparatur sipil negara. Beliau juga menambahkan Aplikasi ini dapat membantu tatkala dibutuhkan oleh Pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan Kebijakan Penempatan dan Pembinaan Karir setiap personel Imigrasi.

Pada kesempatan kali ini Kepala Bidang Pengamanan Keimigrasian (Idul Adman) juga turut menyampaikan tentang Pengamanan Keimigrasian sebagai salah satu fungsi keimigrasian pada Unit Pelaksana Teknis dan juga mengenai Ruang Lingkup Pengamanan Kantor dan Instalasi Vital yang dilaksanakan untuk mencegah adanya ancaman, tantangan dan hambatan serta gangguan pada kantor dan instalasi vital dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian.

Beliau juga menyampaikan adanya pemisahan Hak Akses petugas yang melaporkan LHI dan petugas Aplikasi Pelaporan Personel. Pada Aplikasi Pelaporan Personel wajib diketahui dan dilaporan berdasarkan izin dari atasan langsung. Dimanapun satuan kerja yang membawahi Bidang Intelijen wajib melaksanakan Klarifikasi awal terhadap personel dan dilakukan secara berjenjang dan selanjutnya dilaporkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Aplikasi Personel tersebut. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2024)

Foto Dokumentasi :

A.ZOOMIMIGRASI03A.ZOOMIMIGRASI03


Cetak   E-mail