Optimalkan Layanan ABGT, Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Koordinasi ke Dinas Dukcapil Kotawaringin Timur

ABT 1

Sampit - Optimaliasi pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kalimantan tengah terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah  melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kordinasi ini dalam rangka mensosialisasikan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, khusunya bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT).

Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Muhamad Mufid dan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) dalam keterangannya menjelaskan bahwa dalam koordinasi ini, pemerintah melalui peraturan ini memberikan kesempatan kepada Anak Perkawinan Campur/Anak yang berkewarganegaraan ganda terbatas yang telah berusia 21 tahun atau lebih yang ingin memilih menjadi warga Negara Indonesia dapat mengajukan permohonan paling lambat tanggal 31 Mei 2024.

"Jika hinga batas akhir tanggal tersebut ABGT yang tidak mengajukan permohonan untuk menjadi WNI maka secara otomatis statusnya akan menjadi Warga Negara Asing”

Koordinasi pada Dinas Kependudukan Tim yang di terima Oleh Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Agus Tripurna Tangkasiang).

Ia mengemukakan bahwa hingga saat ini pada data base kependudukan Kabupaten Kotawaringin sampit tidak terdapat data ABGT. Pihaknya menyambut baik koordinasi ini karena dapat menjadi sarana dalam mengkonsultasikan beberpa persoalan yang berkaitan dengan status kewarganegaraan.

ABT 1

 


Cetak   E-mail