Diseminasi dan Asistensi Pedoman Kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan di Wilayah, Kanwil Kalteng Terima Kunjungan Tim BSK Kemenkumham RI

bsk asist 4

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah menerima kedatangan Tim Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BSK) Kemenkumham RI dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Diseminasi dan Asistensi Pedoman Kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan di Wilayah, Jumat (27/04/2024).

Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka diseminasi Pedoman Kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan di Wilayah Tahun 2024,kegiatan dilaksanaka di Aula Kahayan Kantor Wilayah. Diskusi dan pembahasan dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham Kalteng yang dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM (Benny Yuandrias) dan Tim Analisa Kebijakan Kanwil Kalteng dengan Tim BSK Kemenkumham RI yang dihadiri oleh Eldes Natalya Hutagalung selaku Analis Kebijakan Ahli Muda dan Maria Erfina Oktaviani selaku Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi sebagai pendamping wilayah Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan kegiatan Analisa dan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Tahun 2024.

Tim BSK Kemenkumham RI memberikan paparan terkait Diseminasi dan Asistensi Pedoman Kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan di Wilayah. Dalam paparan tersebut, dijelaskan bahwa tim akan melakukan dua jenis analisis kebijakan, yaitu Analisis Strategi Implementasi Kebijakan dan Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan. Selain itu, kegiatan ini juga mencakup skema coaching dan asistensi dalam Penyusunan Analisis Kebijakan di Wilayah untuk masing-masing Kanwil oleh Person In Charge (PIC) dari BSK Kemenkumham RI.

Pemilihan objek analisis dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) yang terbit dalam rentang waktu (2013-2023). Peraturan tersebut juga harus telah diimplementasikan secara efektif minimal selama satu tahun dengan batas waktu implementasi maksimal pada 31 Mei 2024. Peraturan yang bersifat rutin dan/atau mengatur internal Kemenkumham dikecualikan dari obyek analisis.

Kegiatan ini berlangsung dengan baik dan lancar, menandai langkah awal yang penting dalam penyusunan pedoman analisis kebijakan yang akan membantu perbaikan implementasi kebijakan di wilayah. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, April 2024).

Foto Dokumentasi :  
bsk asist 4bsk asist 4bsk asist 4


Cetak   E-mail