INSPEKTUR WILAYAH 2 LAKSANAKAN SOSIALISASI TATA CARA PENJATUHAN HUKDIS DAN SANKSI ADMINISTRATIF PEGAWAI

0.sos.itjen4

Palangka Raya (1/12) Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif bagi pegawai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah. Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Bambang Widodo. Dalam sambutannya Bambang mengatakan bahwa Sosialisasi masalah Hukuman disiplin  dan Sanksi Administratif bagi pegawai ini sangat penting dilaksanakan mengingat tata cara yang dilakukan agar sesuai dengan prosedur yang berlaku didalam memberikan hukuman disiplin dan sanksi administratif terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran. Hal ini agar tidak salah langkah mengingat aturan yang sudah diterapkan di Kementerian Hukum dan HAM.

0.sos.itjen1

Sementera itu Inspektur Wilayah 2 Nugroho, yang berkesempatan hadir diacara ini dalam sambutannya mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Inspektorat Jenderal yang fungsinya sebagai pemeriksa dan pengawasan sangatlah perlu mengadakan Sosialisasi Tata Cara Penjatuhan Hukuman Dispilin dan Sanksi Administatif Pegawai Kementerian Hukum dan HAM karena ini merupakan salah satu tugas pokok Inspektorat Jenderal mengingat banyak kasus yang penanganannya tidak sesuai prosedur. Untuk itulah diadakan Sosialisasi ini dilakukan agar dalam hal pemberian hukuman disiplin dan sanksi administratif sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia pegawai yang bersangkutan.

0.sos.itjen5

Kegiatan Sosialisasi ini di hadiri oleh seluruh Pejabat Eselon II, III dan IV serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Se-Kota Palangka Raya dan Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah. Sementara itu Narasumber pada kegiatan Sosialisasi ini yakni Inspektur Wilayah 2 Nugroho yang didampingi oleh tim yakni Suprianto dan Syahrul.  Create : Pirhan Humas Kalteng.

0.sos.itjen6

Foto Dokumentasi 

0.sos.itjen2

0.sos.itjen3

0.sos.itjen7

0.sos.itjen8

0.sos.itjen9

0.sos.itjen10

0.sos.itjen


Cetak   E-mail