MENYUSUN RENCANA KERJA 2017, SATGAS UPP MELAKUKAN RAPAT INTERNAL

rapat UPP

Palangka Raya (8/2)

Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Unit Pemberantasan Pungli Kantor Wilayah mengadakan rapat internal mengenai Rencana Kerja UPP Tahun 2017, Rabu (8/2)

4 Agenda utama yang dibahas pada rapat kali ini adalah : Penyusunan Rencana Kegiatan Pokja, Kalender Kegiatan Kerja, Laporan Pokja dan Jurnal Harian dari masing-masing unit UPP yang terdiri dari 3 Kelompok Kerja, antara lain : Unit Pencegahan, Unit Penindakan dan Unit Yustisi.

rapat UPP 2

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Anthonius M. Ayorbaba yang memberi pengarahan dalam rapat ini mengatakan bahwa permasalahan utama dalam pelaksanaan rencana kerja UPP adalah dukungan anggaran yang minim, dan sulitnya menemukan barang bukti dalam setiap kasus yang ditangani. Anthonius menambahkan bahwa kendala tersebut sebenarnya bisa diatasi, sebagai contoh adalah melakukan sosialisasi secara berjenjang kepada UPT di daerah melalui kegiatan yang telah dianggarkan pada masing-masing DIPA yang telah ada. Kegiatan yang dimaksud tersebut adalah dalam bentuk perjalanan dinas, monitoring dan pengawasan.

Area rawan pungutan liar tentunya berkaitan dengan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Misalkan dalam pelayanan bidang pemasyarakatan, isu utama area rawan pungli adalah mekanisme pemberian PB, CB, CMB, serta masih maraknya peredaran narkoba. Isu selanjutnya dalam pelayanan bidang keimigrasian adalah penyalahgunaan paspor dan ijin tinggal.

Salah satu inovasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam meminimalisir terjadinya praktek pungutan liar tersebut adalah penerapan pemerintahan berbasis E-Gov (Humas Kalteng)

rapat UPP 3

rapat UPP 4


Cetak   E-mail