PUSDATIN MONITORING TEKNOLOGI INFORMASI PADA KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM KALTENG

0.0adatinpus

Palangka Raya (13/06) Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) melaksanakan kegiatan Monitoring Pelaksanaan Teknologio Informasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Kedatangan Tim Pusdatin yang berjumlah 2 orang yakni Aman Budi Manduro dan Dani Sharmanta diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Agus Purwanto didampingi Kepala Divisi Administrasi Hajrianor dan Kepala Bagian Program dan Pelaporan H. Mahrijuni. Aman mengatakan bahwa kedatangannya dalam hal melakukan kegiatan monitoring tentang Pelaksanaan Teknologi Informasi sekaligus melalukan survei terhadap peralatan server yang ada di Kantor Wilayah yakni server VICON, AHU, SDP dan E-OFFICE.

0.0adatinpus1

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah mengucapkan selamat datang di Kota Palangka Raya Palangka Raya Kalimantan Tengah kepada Tim dari Pusdatin, kata Agus kedatangan tim merupakan waktu yang tepat karena sekalian menurutnya mau berkonsultasi langsung terhadap rencana pemindahan operasional Kantor Wilayah ke Gedung Baru di Jalan Adonis Samad Palangka Raya yang direncanakan mulai sehabis lebaran nanti. Adapun yang akan dikonsultasikan yakni mengenai pemindahan 4 server layanan yang ada pada Kantor Wilayah, bagaimana teknisnya sehingga tidak memakan waktu lama dalam hal pemindahan server tersebut. Agus juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke pusat terkait masalah ini, oleh karena itulah mengingat waktu sudah sangat dekat Agus mengharapkan Solusi bagaimana baiknya agar segera dilakukan tindakan terbaik guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menanggapi hal ini, Aman mengatakan bahwa nanti akan menyampaikan pesan khusus dari Kakanwil tentang bagaimana teknisnya pemindahan server layanan yang ada kepada Kepala Pusdatin Kemenkumham RI. Menurutnya pemindahan server biasanya kita melakukan koordinasi ke provider langsung apakah di tempat baru sudah tersedia jalur jaringan sehingga akan memudahkan dan mempercepat proses perpindahan. Koordinasi juga dengan Unit Eselon I yang merupakan induk kepemilikan server, apakah nanti segala biaya terhadap proses pemindahan tersebut ditanggung oleh Unit Eselon I masing-masing apa dibebabnkan kepada Kantor Wilayah Sendiri .   (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng).

 

0.0adatinpus2

 


Cetak   E-mail