1.396 WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN KALTENG DAPAT REMISI IDUL FITRI 1438 H.

0.0aaaimisi

Palangka Raya (21/06) Lebaran Idul Fitri merupakan sebuah moment yang sangat ditunggu-tunggu bagi kita semua tidak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pada lebaran Idul Fitri 1438 H atau 2017 Masehi ini untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah WBP yang mendapatkan remisi sebanyak 1.396 orang yang terbagi didalam 7 Lapas dan 4 Rutan yang ada di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Kepala Divisi Pemasyarakatan Anthonius M. Ayorbaba mengatakan bahwa  dari 1.396 orang tersebut sebanyak 22 orang langsung bebas murni dengan rincian 2 orang dari Lapas Palangka Raya, 11 orang dari Lapas Sampit, 1 orang dari Lapas Pangkalan Bun, 3 orang dari Lapas Muara Teweh, 1 orang dari Rutan Palangka Raya, 2 orang dari Rutan Buntok dan 2 orang dari Rutan Tamiang Layang.

0.0aaaimisi1    0.0aaaimisi2

Selain itu, Ayorbaba mengatakan bahwa ada sekitar 43 orang yang bebas dengan CB (cuti Bersyarat) dengan rincian untuk Lapas Sampit sebanyak 38 orang, Lapas Palangka Raya 2 orang, Rutan Kuala Kapuas 1 orang dan Rutan Buntok 2 orang. Sedangkan yang bebas melalui PB (Pembebasan Bersyarat)  ada 3 orang yakni dari Lapas Sampit sebanyak 2 orang dan Rutan Buntok 1 orang. Untuk besaran remisi yang di berikan pada RK II yakni yang mendapat remisi 2 bulan ada 1 orang, remisi 1 bulan 13 orang dan 15 hari sebanyak 8 orang. Menurut Ayorbaba, remisi ini kita berikan karena merupakan hak yang wajib diterima oleh para WBP. Selain itu juga untuk UPT Kalteng yang paling banyak bebas WBPnya yakni Lapas Sampit sebanyak 51 orang, belum lagi ditambah dengan 4 orang usulan tambahan yakni kasus tipikor. Apabila disetujui maka menjadi 55 orang, dan mungkin itu merupakan sejarah di Indonesia karena sebanyak 55 orang bebas langsung.

0.0aaaimisi3

Menanggapi soal remisi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengatakan bahwa hari-hari besar keagamaan merupakan hari yang di idam-idamkan bagi kita sekalian, terlebih bagi WBP. Karena bagi WBP pada hari besar keagamaan, remisi diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi masa tahanannya. Hal ini tidak lain juga merupakan anugerah Allah SWT, Tuhan Yang Masa Esa karena atas karunia-Nya kita bisa memberikan remisi kepada para WBP begitu juga sebaliknya bagi para WBP yang bersangkutan. Agus juga mengatakan bahwa momen ramadhan merupakan waktu terbaik untuk kita memperbaiki diri, berkaitan dengan remisi, Agus mengharapkan agar para WBP yang belum bebas bisa menjadi lebih baik lagi. Anggaplah masa penahanan sisanya seperti hidup didalam pondok pesantren yang intinya sebagai tempat menempa diri untuk menjadi lebih baik sehingga bisa bermanfaat bagi diri sendiri, petugas maupun masyarakat lainnya. Tingkatkan ibadah, sayangi sesama dan patuhlah kepada petugas. Sedangkan kepada para WBP yang bebas langsung pada Idul Fitri mendatang Agus berharap agar jangan mau lagi kembali ke Lapas/Rutan. Pergunakan ilmu yang didapatkan semasa menjalani masa pidana di Lapas/Rutan, sayangi keluarga dan Lakukan yang terbaik.  (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng).

 

 


Cetak   E-mail