PETUGAS LAPAS PANGKALAN BUN BERHASIL AMANKAN WBP ASILIMILASI YANG BAWA 1 PAKET SABU

0.0aabbbu6

Pangkalan Bun (19/07) Seorang Napi/Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Slamet Riyanto bin Paimin yang kerja Asimilasi di Luar Lapas berhasil diamankan petugas penjagaan Lapas Pangkalan Bun. Hal ini karena adanya informasi dari luar yang menyatakan bahwa Slamet akan membawa sabu masuk kedalam Lapas. Berdasarkan info tersebut Petugas Lapas Suriady dan Karupam Budi Harjo melakukan penggeledahan kepada yang bersangkutan dimana pada saat penggeledahan ditemukan satu paket yang diduga sabu dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- didalam dompet Slamet. Atas hasil yang ditemukan tersebut, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Rudi Hartono langsung mengambil tindakan dengan mengamankan WBP tersebut dan mempertanggungjawabkan atas barang kepemilikannya.

Rudi mengatakan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya, menurut Slamet barang berupa 1 paket sabu tersebut didapatkannya dari seseorang dari luar Lapas pada saat kerja Asimilasi dan rencananya barang tersebut akan dibawa masuk kedalam Lapas. Atas hasil temuan dan pemeriksaan ini, Rudi langsung melaporkan kepada Kepala Lapas Pangkalan Bun yang kebetulan sedang mengikuti kegiatan diluar kota. Selanjutnya kata Rudi, berdasarkan petunjuk dari Kepala Lapas bahwa kejadian ini agar dibuatkan berita acaranya dan dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Sementara itu setelah melakukan koordinasi dengan pihak Sat.Narkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Barat seluruh barang bukti berupa 1 paket sabu dan uang sebesar Rp. 500.000,- diserahkan dengan berita acara dan tanda terima terlampir.

0.0aabbbu2

Dilain tempat, Kepala Lapas Kelas II B Pangkalan Bun Arief Gunawan dalam keterangannya mengatakan bahwa Slamet Riyanto bin Paimin merupakan seorang WBP yang terkena pasal 285 KUHP yakni kasus tindak pidana kesusilaan  dengan masa pidana 8 Tahun. Tertangkapnya Slamet saat kerja Asimilasi di luar Lapas, saat ini Slamet sudah hampir menjalani 2/3 masa pidana yang jatuh pada tanggal 30 Oktober 2017 mendatang. Akan tetapi dengan kejadian ini pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan kepada WBP yang besangkutan tentang siapa saja yang terlibat. Dalam waktu dekat juga kata Arief pihaknya akan melakukan sidang TPP bahwa apabila terbukti benar maka SK Surat Keputusan (SK) Asimilasi dan PB Slamet Riyanto bin Paimin akan dicabut.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Anthonius M. Ayorbaba mengapresiasi atas keberhasilan yang dilakukan petugas penjagaan Lapas Pangkalan Bun. Menurutnya saat ini segala macam cara dilakukan jaringan narkoba agar barang mereka bisa masuk kedalam Lapas/Rutan. Hal ini menjadi sebuah tantangan terbesar dalam melaksanakan tugas apakah kita benar-benar menjadi pengayom atau malah sebaliknya. Untuk itu Ayorbaba berpesan kepada seluruh petugas Pemasyarakatan Se-Kalimantan Tengah jaga nama baik Korp dan junjung tinggi Integritas agar Masyarakat luar tahu bahwa kita benar-benar melakukan perang terhadap Narkoba dan apabila ada petugas yang terbukti maka tindakan tegas berupa pemecatan secara tidak hormat akan kita berikan. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng).

Foto Dokumentasi :

0.0aabbbu 0.0aabbbu4

0.0aabbbu1

0.0aabbbu3

0.0aabbbu5


Cetak   E-mail