KAKANWIL KEMENKUMHAM KALTENG SUWON KE GUBERNUR USAI ACARA PELANTIKAN SEKDA PROVINSI KALTENG

zzzzzyyzzwowgub

Palangka Raya – Koordinasi yang dilakukan oleh Humas Kantor Wilayah kepada pihak protokol Pemerintah Provinsi akhirnya berhasil dalam rangka menghadap orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai Bumi Pancasila Kalimantan Tengah Gubernur H. Sugianto Sabran di Istana Isen Mulang, Selasa (08/05).

Sejak bulan April 2018 kita menunggu jadwal dari Pihak Protokol Pemprov tentang kepastian untuk Suwon ke Gubernur, karena kesibukan beliau yang sangat padat acara di pemerintahan dan akhirnya hari ini usai pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah beliau berkenan menerima kami beserta rombongan di Istana Isen Mulang, ucap Yoseph Kakanwil Kemenkumham Kalteng.

Dijelaskannya, maksud kedatangannya beserta rombongan ke Gubernur adalah dalam rangka suwon sekaligus silaturrahmi untuk memperkenalkan diri atas tugasnya menjadi Kakanwil Kemenkumham Kalteng sejak 4 April 2018 kemaren. Menurutnya,  sebagai Kakanwil baru tidak sopan kiranya apabila belum permisi dan bertemu serta bertatap muka ke tuan rumah. Hal ini seudah menjadi kebiasaan atau sudah menjadi adat istiadat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bertemu Gubernur yang kala itu didampingi Fahrizal Fitri Sekda yang baru dilantik serta Wakajati, Kakanwil mengajak para Pejabat Tinggi Pratama menjelaskan tentang tugas dan fungsi yang di jalankan Kantor Wilayah, mulai dari sisi Administasi, Pemasyarakatan, Keimigrasian sampai kepada sisi Pelayanan Hukum dan HAM.  Dijelaskannya, Luasnya cakupan kerja yang diemban Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng sebagai kepanjangan tangan dari Menteri Hukum dan HAM di daerah untuk yang melaksanakan tugas 11 Unit Eselon 1 yang ada diharapkan mampu bersinergi dengan Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mewujudkan Kalteng BERKAH, BERSINAR dan BAHALAP.

zzzzzyyzzwowgub1

Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kakanwil beserta rombongan ke Istana Isen Mulang, sebelumnya Gubernur meminta maaf karena baru sekarang bisa menerima Kakanwil karena seperti kita ketahui bersama padatnya kegiatan yang Pemerintah Daerah laksanakan.

Terkait Pemasyarakatan, Gubernur mengapresiasi atas kegiatan pembinaan yang telah dilakukan. Dikatakannya pada waktu kegiatan Pameran Hasil Karya Kalteng beberapa bulan yang lalu dirinya juga sempat membeli kerajinan Getah Nyatu serta Lukisan yang merupakan hasil karya warga binaan pemasyarakatan (WBP). Hal ini perlu dikembangkan agar menjadi komoditi perekonomian bagi pihak Lapas/Rutan yang ada di Kalimantan Tengah. sementara terkait kasus narkoba, Gubernur meminta kepada seluruh Jajaran di Kanwil Kemenkumham lebih khusus kepada Jajaran Pemasyarakatan agar mendukung Pemerintah Daerah dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba sampai keakar-akarnya agar menjadikan Kalteng yang BERSINAR (Bersih dari Narkoba).

Terkait Keimigrasian, Gubernur juga mempertanyakan tentang usulannya agar dibangun Kantor Imigrasi Pangkalan Bun. Menurutnya setiap tahunnya disana ada 18.000-20.000 WNA yang berkunjung, belum lagi kapal pesiar yang setiap tahunnya ada singgah dan bersandar disana dengan membawa 200-300 WNA untuk berkunjung ke Taman Nasional Tanjung Puting. Belum lagi nanti pihaknya akan mengembangkan industri kepariwisataan, seperti  wisata bahari bawah laut yang ada di bonaken. Hal ini tentunya selain menjadi industri wisata bagi masyarakat setempat tentunya bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi WNA untuk masuk. Sementara terkait Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Gubernur mempertanyakan tentang peneliti-peneliti asing di Kalimantan Tengah, menurutnya setelah selesai melakukan sebuah reseach (Penelitian) seharusnya hasilnya disampaikan kepada Pemerintah daerah akan tetapi sampai sekarang tidak ada satupun hasil penelitian mereka yang disampaikan. Oleh karena itu diharapkan Timpora mampu bekerja maksimal agar bisa menjaga serta mampu mengamankan aset daerah.

Terkait tentang Pelayanan Hukum dan HAM, Gubernur meminta agar rancangan peraturan daerah baik dari Provinsi ataupun Kabupaten/Kota bisa segera diharmonisasikan agar menjadi sebuah Perda yang nantinya menjadi landasan/ payung hukum terutama dalam penyelenggaraan kepemerintahan agar segala aset aset daerah bisa terjaga dengan baik. Penyerobotan tanah-tanah adat dari perusahaan-perusahaan besar  yang sering terjadi saat ini menjadi problem dimasyarakat kita. Belum lagi banyaknya surat menyurat yang tumpang tindih sehingga menjadi muncul sebuah pelanggaran HAM yang perlu segera untuk diselesaikan.

Menanggapi akan permintaan orang nomor satu di Provinsi Kalimantan Tengah ini, Kakanwil menjelaskan. Terkait Pemasyarakatan, bahwa produk hasil karya warga binaan Pemasyarakatan yakni kerajinan Getah Nyatu yang dibuat WBP Rutan Kelas II A Palangka Raya telah berhasil meraih juara I Produk Souvenir Hotel yang diadakan oleh Group Hotel Accord Indonesia pada Pameran Produk Unggulan Hasil Karya Narapidana Se-Indonesia di Kementerian Perindustrian pada awal April 2018 yang lalu. Terkait Narkoba, Kanwil Kemenkumham Kalteng telah berkomitmen serta mendukung penuh  Pemberantasan Narkoba. Hal ini kita buktikan bahwa sudah banyak petugas kita yang terlibat kita tindak tegas berupa pemecatan secara tidak hormat dan dilakukan proses hukumnya. Dan ini juga merupakan Komitmen kita kepada Menteri Hukum dan HAM.

Terkait dibidang Keimigrasian, dijelaskannya bahwa berdasarkan hasil pengamatan serta penilaian dari Tim Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Pangkalan Bun masih belum layak  untuk didirikan karena kuota layanan yang ada di Kantor Imigrasi Sampit masih bisa melayani, belum sepadat pelayanan yang ada seperti di kota-kota besar lainnya. Akan tetapi dalam waktu dekat solusi terbaik yang diberikan yakni adanya peningkatan layanan terhadap Pos Imigrasi yang ada di Pangkalan Bun yakni akan dibukanya ULP (Unit Layanan Paspor) dan UKK (Unit Kerja Keimigrasian) sehingga masyarakat Pangkalan Bun dan sekitarnya akan bisa dengan mudah mendapatkan layanan Keimigrasian. Terkait kerja TIMPORA, kita sudah melakukan pengawasan orang asing, apabila mereka telah melanggar hukum maka secara tegas kita lakukan pendeportasian WNA tersebut.

Sementara terkait Pelayanan Hukum dan HAM, Kakanwil akan mendorong Tim Suncang (Penyusun dan Perancang) Paraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah agar selalu berkoordinasi terhadap daerah-daerah yang menginginkan Raperdanya segera untuk di harmonisasikan sehingga menjadi sebuah Perda yang bisa menjadi manfaat bagi daerah itu sendiri. sedangkan terkait pelanggaran HAM kita sudah membentuk Yankomas yakni Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang tugasnya membantu pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan permasalahannya berdasarkan dari sisi Hukum dan HAM, ucap Yoseph Kakanwil Kemenkumham Kalteng. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Mei. 2018).

 


Cetak   E-mail