MENINJAU PERSIAPAN LPKN KASONGAN SEBAGAI LAPAS HIGH RISK DI KALTENG

tinjau HR

Palangka Raya_Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sutrisman, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Latkerpro), Harun Sulianto serta sejumlah Pejabat dari Kantor Wilayah beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Kalimantan Tengah meninjau Lapas High Risk di Kalimantan Tengah dan sekaligus meninjau persiapan operasional Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya yang pembangunannya kembali dilanjutkan pada tahun ini, serta Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Selasa (9/5). Khusus di Kalimantan Tengah, Lapas Khusus Narkotika Kasongan dipersiapkan sebagai Lapas Narapidana resiko tinggi.

kunjungan ke lapas high risk LPKN Kasongan merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan yang dilaksanakan pada bulan April beberapa waktu yang lalu. Lapas high risk merupakan lapas yang diperuntukkan untuk narapidana berisiko tinggi (high risk) atau yang melakukan kejahatan luar biasa seperti narkoba dan terorisme

Sutrisman menjelaskan kekhususan lapas high risk juga akan diterapkan dalam hal pengamanan dan pembinaan. "Pembinaan tetap dilakukan dengan berdasarkan Sistem Pemasyarakatan, namun dengan pendekatan berbeda dengan narapidana golongan non-high risk. Bila narapidana biasa diterapkan metode pembinaan mass approach dan individual approach, di lapas high risk hanya diterapkan pembinaan individual approach," ujar Sutrisman. Narapidana high risk tetap diberi kebebasan beribadah, konseling, olahraga, dan hak-hak yang telah ditentukan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan.

Hal ini sejalan dengan program kerja Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami pasca dilantik beberapa waktu yang lalu. Beliau memang fokus pada percepatan pembangunan dan operasional Lapas high risk.  Menurutnya yang membedakan lapas high risk dengan lapas lainnya adalah dalam hal perlakuan. Dalam lapas high risk, setiap satu sel penjara hanya akan dihuni oleh satu narapidana. Penempatan narapidana dalam high risk juga tidak hanya ditentukan oleh KemenkumHAM. Keputusan untuk menempatkan seorang narapidana ke lapas high risk tersebut juga akan melibatkan kementerian/lembaga lain yang terkait. (Humas Kalteng)


Cetak   E-mail