LAKSANAKAN PERMENKUMHAM NOMOR 26 TAHUN 2018 PLT. KAKANWIL KEMENKUMHAM KALTENG PERIKSA ATRIBUT DAN PAKAIAN PESERTA APEL

zzzzzzyyzzzzsidakapel

Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalteng saat menjadi Pembina Aple Pagi melaksanakan Pemeriksaan Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2018

Palangka Raya – Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2018 telah dikeluarkan pada 6 September 2018 kemaren. Permenkumham ini terkait tentang Pakaian Dinas serta Atribut bagi Pegawai Dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam rangka melaksanakan permenkumham tersebut, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Budi) sebagai Pembina Apel Pagi pada Senin (05/11) didampingi Komandan Apel melaksanakan pemeriksaan Pakaian Dinas Dan Atribut yang digunakan pegawai Kantor Wilayah.

Pada saat pemeriksaan, terdapat banyak Pejabat dan juga Staf yang masih belum lengkap menggunakan atribut sesuai dengan yang ada di Permenkumham tersebut. Diantaranya tanda jabatan yang ga dipakai, papan nama yang hilang, bivakmut ga di pakai sampai kepada sabuk bukan seperti yang diterapkan.

Oleh karena itu dalam amanatnya Plt. Kakanwil meminta kepada Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah agar mendata siapa saja pegawai yang masih belum lengkap atributnya agar pemesanannya dikoordinir. Sehingga kedepan kita semua bisa melaksanakan sekaligus menerapkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2018 ini dengan baik.

zzzzzzyyzzzzsidakapel1

pada saat Pemeriksaan Pakaian Dinas dan Atributbanyak Pejabat dan  Pegawai belum melaksanakan sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2018

Plt. Kakanwil berpesan agar kita bisa menjadi contoh yang baik bagi pihak UPT. Kita semua sudah tua, tolong hal yang demikian dimengerti karena nanti pas ada Tim Inspektorat turun ke Wilayah melkukan pemeriksaan maka kita yang disalahkan dan malu padahal menurutnya selain sebagai Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalteng dirinya juga sebagai Inspektur Wilayah I pada Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Okt 2018)


Cetak   E-mail