SOSIALISASI LAYANAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG

fidusia1

Kegiatan Sosialisasi Fidusia di Buka Langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Juliasman Purba) 

Palangka Raya (19/03/2019) - Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Fidusia dengan mengangkat tema “Peningkatan Kualitas Layanan Jaminan Fidusia Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah”. Kegiatan tersebut diikuti oleh 60 (enam puluh) peserta, terdiri dari Lembaga Perbankan, Lembaga Pembiayaan, Mahasiswa, Notaris dan Akademisi. Dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Juliasman Purba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Cahyani Suryandari, Perwakilan Divisi Pemasyarakatan, dan perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Pemasayarakatan, serta pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi ini antara lain untuk meningkatkan kualitas layanan jaminan fidusia oleh notaris serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya pendaftaran jaminan fidusia serta mensosialisasikan kewajiban untuk melaksanakan Pendaftaran jaminan fidusia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan Peraturan tersebut maka Pendaftaran Jaminan Fidusia yang selama ini dilaksanakan secara manual selanjutnya dilaksanakan secara elektronik.

“Perlu diingat mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik (Online System), dimana tempat pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan pada Notaris, tidak pada Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedangkan kewenangan Kantor Wilayah sebatas diberikan Username dan Password dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berdasarkan wilayah kerjanya untuk keperluan penandatanganan jaminan fidusia secara elektronik, rekapitulasi dan pelaporan data, pengawasan (audit trial), monitoring, melakukan pencetakan dan kompilasi dalam bentuk laporan bulanan serta keperluan administrasi lain yang terkait dengan pendaftaran jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia”, ujar Juliasman.

Adapun narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Juliasman Purba, Kasubdit I/Indagsi Polda Kalimantan Tengah Kompol Juyanto, Ikatan Notaris Indonesia Kalteng Ellys Nathalina, dan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah Ricky Chandra. (Red-dok, Humas Kalteng, Mar'19).

Foto Dokumentasi :

fidusia3

fidusia2

 


Cetak   E-mail