Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mengadakan Rapat Peta Permasalahan Hukum Tentang Pencegahan Pernikahan Usia Dini

yankum8.jpg

Kegiatan Rapat Penyusunan Peta Permasalahan Hukum membahas tentang Evaluasi dan Inventarisasi Peraturan Perundang-undangan terkait tentang Pencegahan dan Penghapusan Pernikahan Dini

Palangka Raya (12/7/19) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengadakan kegiatan Rapat Penyusunan Peta Permasalahan Hukum, membahas tentang Evaluasi dan Inventarisasi Peraturan Perundang-undangan terkait tentang Pencegahan dan Penghapusan Pernikahan Dini. Bertempat di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, kegiatan tersebut di buka oleh Kepala Bagian Hukum (Agustina Dayaleluni). Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Marwati Sukwatini dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Kegiatan ini dihadiri 13 orang peserta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan JFT Perancang Perundang – Undangan Kemenkumham Kalteng.

Pelaksanaan tugas dan fungsi analisis dan evaluasi nasional yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional perlu dilakukan sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan beberapa perangkat daerah terkait permasalahan hukum di Kalimantan Tengah. Mengingat kompleksnya permasalahan hukum yang ada, maka dalam hal memberikan supporting data untuk pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum nasional, perlu dilakukan Peta Permasalahan Hukum dan pemaparan terkait peta permasalahan hukum secara umum yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum dilanjutkan dengan pemaparan narasumber. Harapannya dengan dilakukannya rapat diskusi ini dapat mensupport data – data yang akan digunakan untuk penyusunan peta permasalahan hukum dan menjadi bahan pertimbangan agar tidak salah dalam pengambilan kebijakan

Dalam rapat tersebut Agustina menjelaskan bahwa masa depan bangsa ada pada kesejahteraan rakyat, kedudukan anak sebagai generasi muda akan meneruskan cita-cita luhur bangsa dan sumber harapan bagi generasi terdahulu, perlu mendapatkan kesempatan seluas- luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani, dan sosial. Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik, fisik, mental, dan sosial. Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak perlu diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan masyarakat. Salah satu upaya perlindungan hukum bagi anak adalah dilakukan dengan pencegahan perkawinan pada usia anak-anak.

Marwati menjelaskan berdasarkan data hasil survei sosial ekonomi (SUSENAS) tahun 2017, dari Angka pernikahan dini di Kalimantan Tengah ini masih saat menempati urutan kedua setelah Kalimantan Selatan. Guna mencegah semakin banyak angka pernikahan usia anak, Gubernur Kalimantan Tengah mengeluarkan surat edaran Nomor 236/069/DP3APPKB-V/0318 tentang Pencegahan/Penghapusan Perkawinan Usia Anak di Kalimantan Tengah demi meminimalisir permasalahan terkait pencegahan perkawinan usia anak yang semakin meningkat saat ini. Namun langkah tersebut seyogyanya disertai pula dengan tindakan Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah yang dimuat dalam Program Pembentukan Produk Hukum Daerah baik atas usul Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota atau DPRD Provinsi Kabupaten/Kota sebagai skala prioritas pembangunan hukum di daerah, karena dampak perkawinan usia anak di Provinsi Kalimantan Tengah yang ditimbulkan sangat mengkuatirkan bukan hanya kepada orangtua, wali, melainkan generasi penerus bangsa dan negara saat ini, sehingga disimpulkan bahwa aturan yang dapat dilakukan dengan inisiatif Pemerintah Daerah melalui kewenangan dapat dilakukan asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red-dok, Humas Kalteng, Jul ’19)

FOTO DOKUMENTASI :

yankum6.jpg

yankum1.jpgyankum7.jpgyankum5.jpgyankum4.jpg


Cetak   E-mail