Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

WhatsApp Image 2019-07-16 at 11.34.45.jpeg

Plt Kakanwil memberikan sambutan dalam kegiatan Rapat Koordinasi pembahasan Rancangan Perda Kab. Kotawaringin Timur

Palangka Raya (16/07/19) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pagi ini, melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Tema “Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat” dengan Instansi Terkait di Daerah. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan dibuka oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah (Bambang Iriana) juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Cahyani Suryandari) beserta Kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni).

Acara yang merupakan program kegiatan Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah tersebut di ikuti oleh perserta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dan dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan tersebut membahas rancangan peraturan daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang telah disusun oleh Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat diperlukan karena merupakan bagian dari pemenuhan hak warga negara, yaitu untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, serta Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam suatu masyarakat demokratis. Maka dari itu, Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, mempunyai tugas dan kewajiban untuk mewujudkan hal tersebut. Salah satunya adalah menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat melalui Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam sambutan pembukaannya Bambang Iriana menyampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM harus mengambil peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, agar peraturan tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan atau program nasional. Pentingnya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur guna menciptakan rasa tentram, tertib dan teratur di masyarakat yang nantinya akan disusun dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah dengan memperhatikan kondisi masyarakat terkait faktor lingkugan, ekonomi, dan budaya di daerah, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan (Red-dok, Humas Kalteng, Jul’19).

FOTO DOKUMENTASI :

WhatsApp Image 2019-07-16 at 11.34.44.jpegWhatsApp Image 2019-07-16 at 11.34.47.jpegWhatsApp Image 2019-07-16 at 11.34.46.jpeg

 


Cetak   E-mail