Bapas Pangkalan Bun, Berhasil Lakukan Diversi

Bapas1.jpg

Pangkalan Bun - Anak adalah bagian warga Negara yang harus di lindungi karena mereka merupakan generasi bangsa yang dimasa yang akan datang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa Indonesia. Setiap anak disamping wajib mendapatkan pendidikan formal seperti sekolah, juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga meraka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagi bangsa dan negara. Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak. (21/11/19).

Perlindungan hukum bagi anak dapat dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak. Perlindungan terhadap anak ini juga mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), merupakan tanggung jawab bersama aparat penegak hukum. Tidak hanya anak sebagai pelaku, namun mencakup juga anak yang sebagai korban dan saksi. Aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan ABH agar tidak hanya mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Sistem Peradilan Pidana Anak atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penanganan ABH, namun lebih mengutamakan perdamaian daripada proses hukum formal yang mulai diberlakukan 2 tahun setelah UU SPPA diundangkan atau 1 Agustus 2014 (Pasal 108 UU No. 11 Tahun 2012).

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun berhasil mengupayakan Diversi pada kasus pencurian di Riam Kab.Sukamara. Upaya Diversi ini dilaksanakan di Polsek Balai Riam Kab. Sukamara. Bertindak sebagai fasilitator adalah kapolsek balai riam (IPTU Joni Risatno) dan perwakilan Bapas kelas II Pangkalan Bun yang diwakili oleh Kasubsi Bimbingan Klien Anak (Wayan Iryawan) serta Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama (Wahyu Muliadi). Upaya diversi dilakukan dengan kesepakatan anak dikembalikan kepada orang tua dan pihak korban meminta komitmen orang tua agar Anak tidak melakukan pengulangan tindak pidana.

Upaya diversi ini merupakan amanat dari UU No.11 tahun 2012 tentang system Peradilan Pidana Anak. Hal ini sebagai salah satu tugas dan fungsi Bapas dalam rangka melakukan pendampingan ABH dalam setiap tahapan proses system peradilan pidana. Para PK sudah melaksanakan amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan baik serta mengedepankan upaya Diversi dalam penyelesaian perkara ini. Keberhasilan upaya Diversi dan diterimanya rekomendasi pada anak adalah bukti bahwa PK Bapas melalui Litmasnya berhasil menghadirkan keadilan restoratif, yang mengedepankan kepentingan terbaik pada anak. (red-dok, humas kalteng, Nov '19).

FOTO DOKUMENTASI:

Bapas2.jpg

Bapas3.jpg


Cetak   E-mail