Verifikasi Berkas Online CPNS Kanwil Kemenkumham Kalteng, Terdapat Beberapa Kesalahan Pelamar

cpnss1.jpg

Palangka Raya – Pendaftaran Online Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, tercatat sampai tanggal 22 November 2019 sebanyak 3.527 pelamar dengan kualifikasi pendidikan tingkat SMA/SMK/MA Sederajat yang sudah mengirim lamaran melalui website : sscn.bkn.go.id untuk Formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian. (22/11/19)

Semua berkas pendaftaran tersebut kemudian melalui proses tahapan Verifikasi berkas secara online yang dimulai hari Senin, 18 November 2019. Kegiatan verifikasi ini di pusatkan di aula kecil Kanwil Kemenkumham Kalteng. Sekedar informasi untuk tahapan verifikasi berkas pelamar SMA/SMK/MA Sederajat dilakukan oleh Panitia Seleksi CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng, sedangkan untuk pelamar tingkat D3/S1/S2 dilakukan oleh Panitia Pusat Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pada verifikasi berkas ini para verifikator dituntut agar selalu teliti dalam menjalankan tugasnya ini demi meminimalisi kesalahan, dikarenakan para verifikator inilah yang menentukan lulus atau tidaknya para pelamar ini nantinya di tahapan berkas administrasi sebelum lanjut ketahapan seleksi selanjutnya. Dari jumlah 3.527 pelamar, telah dilakukan verifikasi berkas sebanyak 2.792 berkas dan 735 berkas yang masih dalam proses verifikasi dan ini akan terus bertambah setiap harinya, mengingat batas pendaftaran yang dibuka sampai tanggal 25 November 2019.

Verifikator masih menemukan beberapa kesalahan yang dapat menggagalkan pelamar  pada proses verifikasi berkas. Diungkap oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha (Khudloifah) selaku Sub Koordinator Seleksi Administrasi bahwa penyebab banyaknya peserta yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ataupun Tidak Lulus (TL) ketika fase administrasi adalah kesalahan pada file yang diunggah, contohnya banyak pelamar yang mengunggah surat lamaran dan surat pernyataan tidak sesuai format yang ada di laman http://cpns.kemenkumham.go.id dan selain itu juga kesalahan pas foto yang diunggah yaitu tidak berlatar merah melainkan berlatar warna lain bahkan mengunggah foto selfie pribadi, Ada juga kesalahan lain berupa file yang diunggah adalah file fotocopy, sedangkan file yang diminta adalah file asli, seperti ijazah, transkrip, dan KTP. Yang mana semua kesalahan-kesalahan diatas itu sifatnya fatal dan tidak bisa ditolerir.

Diharapkan kepada seluruh pelamar agar dapat lebih teliti dan memperhatikan dengan detail setiap berkas-berkas yang akan di upload, mempersiapkan seluruh dokumen yang diminta serta memastikan seluruh data yang diupload telah lengkap dan sesuai dengan pengumuman yang ada di laman http://cpns.kemenkumham.go.id. (Red-dok, Humas Kalteng, Nov ’19).

FOTO DOKUMENTASI:

cpnss5.jpg

cpnss4.jpg

cpnss3.jpg

cpnss2.jpg

 


Cetak   E-mail