PK MUDA BAPAS KELAS II PALANGKA RAYA BERHASIL DIVERSI ABH, ANAK DAPAT MELANJUTKAN SEKOLAH KEMBALI

 

WhatsApp Image 2019-11-26 at 09.22.07.jpeg

Palangka Raya - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Bapas Kelas II Palangka Raya (Marsudi) berhasil mengupayakan upaya diversi di tingkat penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya, (26/11/19).

Bertempat di Ruang Panit PPA bersama para pihak yaitu Penyidik, Peksos LPKS dan orang tua Anak, PK Muda Bapas Kelas II Palangka Raya berhasil mengupayakan diversi bagi ABH yang tersangkut kasus Perlindungan Anak. Marsudi menuturkan bahwa " Anak-anak kita ini masih mempunyai masa depan panjang yang harus kita jamin bersama, tugas kita adalah mendidik dan menjaga mereka agar tidak salah jalan lagi". Hal serupa juga disampaikan Sugeng selaku Panit PPA Polresta Palangka Raya "orang tua dari pihak korban dan Anak (pelaku) sudah kami hadirkan disini, marilah kita bermusyawarah agar mencari jalan terbaik bagi masa depan anak".

WhatsApp Image 2019-11-26 at 09.20.58.jpeg

Hal serupa juga disampaikan oleh Eli selaku Peksos LPKS, "sebagai orang tua, kita sudah selayaknya untuk meningkatkan pengawasan dalam pergaulan Anak" imbuhnya.

Setelah mendengarkan keinginan korban dan penyampaian permintaan maaf dari Anak (pelaku) akhirnya tercapailah kesepakatan-kesepakatan yang harus dipenuhi para pihak. Atas kesepakatan tersebut Anak dapat kembali melanjutkan sekolah. Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah selayaknya upaya diversi tersebut diupayakan mulai dari tingkat Penyidikan sebagai upaya mewujudkan konsep Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.


Cetak   E-mail