Rutan Palangka Raya Berkoordinasi dengan Instansi terkait Pemindahan WBP Perempuan ke Lapas Perempuan

rtn1.jpg

Palangka Raya – Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya (Akhmad Z. Fikri) melakukan koordinasi dengan instansi penegak hukum di antaranya ke Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Polres Palangka Raya terkait rencana pemindahan Warga Binaan Perempuan yang ada di Rutan Kelas II A Palangka Raya ke Lapas Perempuan Kelas II A Palangka Raya.

Adapun di Kejaksaan Negeri melalui Kepala Seksi Pidana Umum mendukung kegiatan pemindahan Warga Binaan. Begitu juga dengan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya (Paskatu Hardinata) dan Kepala BNNP melalui Kasi Pemberantasan. Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Palangka Raya selaku pihak penahan akan membantu melakukan pengamanan terkait pemindahan WBP tersebut.

“Pemindahan WBP ini dilakukan untuk optimalisasi Lapas / Rutan, khususnya untuk WBP perempuan karena pada Lapas Perempuan, tersedia sarana dan prasarana untuk pemenuhan kebutuhan alamiahnya. Misalnya kebutuhan untuk perawatan dan pencegahan penyakit yang mudah menyerang seorang perempuan.” Ujar Fikri. Selain itu, di Lapas Perempuan tersedia kebutuhan lain seperti ruang perawatan bayi narapidana wanita yang lahir dan dibesarkan.

Rencana pemindahan WBP ke Lapas Perempuan Palangka Raya berjumlah 46 orang, termasuk 1 orang bayi yang lahir dari WBP yang sedang menjalani masa hukuman. (Reddok, Humas Kalteng, Des’19).


FOTO DOKUMENTASI :

rtn4.jpg

rtn3.jpg

rtn2.jpg

 


Cetak   E-mail