KADIV YANKUM MENJADI NARASUMBER DALAM RAKOR KORWAS PPNS DIRESKRIMSUS POLDA KALTENG

kadiv yankum1.jpg

Palangka Raya – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Cahyani Suryandari) hadiri Rapat Koordinasi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng dengan tema “Optimalisasi sinergitas penyidik Polri dengan PPNS Kementerian/Lembaga/Provinsi guna mewujudkan supremasi hukum dalam rangka mendukung pembangunan nasional”. Kegiatan rakor ini bertempat di Aula Bhayangkara. Kegiatan ini di moderatori oleh Kanit II Subdit I/Indagsi (Kompol Januar Kencana Setia) dan diikuti oleh perwakilan dari 15 instansi yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah. (Rabu, 04/12/19).

Kepala Divisi Yankum yang merupakan salah satu narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan mengenai legalitas  PPNS  sebagai  dasar  yuridis penegakan peraturan perundang-undangan. Fungsi aparat penegak hukum adalah menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat dengan menemukan pelaku tindak pidana, mengajukannya ke pengadilan.  Untuk itu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya PPNS harus menguasai dan memahami KUHAP dan UU  sesuai dengan  undang – undang Nomor 8 tahun 1981 yang menjadi dasar hukumnya termasuk PERDA.

Mekanisme pengangkatan PPNS dimulai dari seleksi administrasi yang diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM oleh Kementerian/Lembaga yang membawahi PPNS yang bersangkutan, setelah itu mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang penyidikan, mendapatkan rekomendasi SKEP dan KTP PPNS  dari Kepolisian Negara dan Jaksa Agung Republik Indonesia. Kemudian sebelum menjalankan jabatannya calon pejabat PPNS dilantik dan diambil sumpahnya / janji sesuai agamanya di hadapan Menteri Hukum da HAM atau Pejabat yang di tunjuk (Pusat / Daerah).

Kedudukan PPNS dalam struktur pemerintah daerah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang mengatur bahwa penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. 

Pengangkatan PPNS secara fungsional ditujukan khusus untuk melakukan penyidikan pada bidang-bidang tertentu sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugasnya. Namun keberadaan PPNS juga tidak hanya fokus pada bidang-bidang tertentu oleh Pemerintah Pusat namun pada Pemerintah daerah juga pada akhirnya memiliki PPNS yang diharapkan dapat mengawal Peraturan Daerah.

Keberadaan PPNS di daerah dalam rangka Perda terutama yang memuat sanksi. PPNS termasuk urusan Pemerintah dalam bidang Yustisi sehingga pengangkatannya oleh Pemerintah Pusat (Kemenkumham). Pengangkatan dan Penetapan PPNS dari dan untuk ditempatkan didaerah secara kelembagaan dapat ditempatkan pada salah satu perangkat daerah yang membantu Kepala Daerah dalam urusan Penegakan Perda. (Red-dok, Humas Kalteng, Des ’19).

 

Foto Dokumentasi :

kadiv yankum2.jpg

kadiv yankum4.jpg

kadiv yankum3.jpg


Cetak   E-mail