Divisi Administrasi Lakukan Pra Rakor Rencana Aksi Tahun Anggaran 2020

rapat rencana aksi5.jpg

Palangka Raya - Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Tengah (Sucipto) memimpin rapat sesuai dengan nota dinas kepala kantor wilayah tentang rapat koordinasi yang akan dilaksanakan 9 Januari 2020. Didampingi oleh Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati), Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan BMN (Liyana), Kasubbag Kepegawaian, TU dan Rumah Tangga (Khudloifah) dan Kasubbag Program dan Pelaporan (Ahmadi) juga diikuti oleh seuruh pegawai dibawah Divisi Administrasi. (Senin, 23/12/19).

Di dalam kegiatan rapat tersebut Kepala Divisi Administrasi (Sucipto) menyampaikan beberapa hal terkait pra rakor di Divisi Administrasi bahwa rapat koordinasi terkait rencana aksi atau kegiatan tahun anggaran 2020 pimpinan rapat dalam hal ini kepala divisi administrasi menekankan kepada seluruh jajaran di lingkungan divisi administrasi yakni Kepala Bagian Program Dan Humas, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan Dan BMN, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dan Rumah Tangga beserta staf untuk segera membuat rencana aksi atau kegiatan 2020.

Yang mana di dalam kegiatan tersebut masing-masing bagian dan Subbagian segera melakukan inventarisasi rencana kegiatan yang akan dilakukan berlandaskan RKAKL dan target kinerja Kementerian Hukum dan HAM yaitu berapa anggaran yang akan digunakan di mana tempat pelaksanaan kegiatan, penanggungjawab, pemilihan anggota kegiatan juga langkah-langkah yang sudah dipersiapkan, metode pelaksanaan serta  outpout nya yang akan di lakukan di dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

Kadivmin menyampaikan beberapa hal agar sebelum Rakor, dibuatkan form isian terkait rencana aksi  oleh divisi administrasi dalam hal ini Bagian Program Dan Humas untuk segera mengedarkan ke seluruh divisi dan seluruh UPT sesuai dengan nota dinas yang sudah  ada. Kadivmin juga mengatakan agar penyusunan ini harus mengacu pada rencana kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah ditetapkan sesuai kaidah-kaidah perencanaan penganggaran, postur anggaran dan standarisasi kegiatan. Hal ini menjelaskan bahwa dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tidak dilakukan secara asal-asalan atau berdasarkan keinginan Satuan Kerja, tetapi harus mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan

“Segera persiapkan Rencana kegiatan tahun anggaran 2020 yang akan menjadi bahan paparan pada rakor tanggal 9 Januari 2020. Rencana kinerja, rencana kas, rencana keuangan dan uang persediaan sudah harus di agendakan sehingga apa yang menjadi kebutuhan dan rencana kegiatan itu betul-betul sudah terencana dengan baik dan dapat mewujudkan indikator kinerja pelaksanaan anggaran sesuai dengan yang diharapkan ke depan dan dapat mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan  wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) serta bisa ikut serta mendukung adanya penilaian dari BPK Wajar Tanpa pengecualian (WTP)”  tandasnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Des ’19).

FOTO DOKUMENTASI :

rapat rencana aksi1.jpg

rapat rencana aksi6.jpg

rapat rencana aksi4.jpg

rapat rencana aksi3.jpg

 


Cetak   E-mail