DUA WBP LAPAS SUKAMARA TERIMA REMISI KHUSUS NATAL 2019

remisi sukamara2.jpg

SUKAMARA - Tepat pada tanggal 25 Desember 2019, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara memberikan remisi Natal untuk dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). (Rabu, 25/12/19).

Berdasarkan Surat Nomor : PAS-1446.PK.01.01.02 Tahun 2019 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019, Pemberian Remisi kepada Narapidana dan Anak Pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pemasyarakatan.

"Berdasarkan surat tersebut, dua WBP Lapas Sukamara menerima Remisi Khusus Natal, atas inisial DBU besaran remisinya 1 Bulan dan ABM besaran remisinya 1 Bulan 15 Hari." ucap Kalapas Sukamara (Asmuri).

"Remisi Khusus (RK) ini diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana berlaku bagi yang memenuhi syarat serta diberikan pada Hari Besar Keagamaan seperti saat Natal ini." kata Kalapas Sukamara. (Red-dok, Humas Kalteng, Des ’19).

 

Foto Dokumentasi :

remisi sukamara1.jpg

remisi sukamara3.jpg


Cetak   E-mail