Pentingnya Peranan Pendamping Kemasyarakatan Terhadap Proses Peradilan ABH

WhatsApp_Image_2020-02-20_at_16.37.43_1.jpeg

Pangkalan Bun - Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH) tidak dapat dilakukan seperti terhadap orang dewasa. Balai Pemasyarakatan (BAPAS), melalui peran Pendamping Kemasyarakatan yang dimilikinya, berperan penting dalam proses peradilan ABH sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (20/02/2020).

Menindak lanjuti surat dari Polres Kobar Nomor : B/01/II/Res.1.8/2020/Satreskrim tanggal 18 Februari 2020 perihal bantuan Laporan Kemasyarakatan  (Litmas) ABH / Klien Anak yang menjalani pemeriksaan dikarenakan melakukan perbuatan yang melanggar Hukum, Kepala Bapas Kelas II Pangkalan Bun (M. Arfandy)  melalui Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (Wayan Iryawan) memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama (Wartini) untuk melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang berhadapan dengan  Hukum di Polres Kotawaringin Barat.

Wayan berpesan kepada para PK agar selalu melakukan pendampingan terhadap ABH, sehingga proses peradilan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Foto Dokumentasi:

WhatsApp_Image_2020-02-20_at_16.37.43.jpeg

WhatsApp_Image_2020-02-20_at_16.37.44.jpeg


Cetak   E-mail