Bapas Muara Teweh Lakukan Penerimaan WBP Secara Online untuk Asimilasi di Rumah

tewehnapi4.jpg

Muara Teweh - Bapas Muara Teweh melaksanakan penerimaan secara online melalui Aplikasi Zoom terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah mendapat Surat Keputusan Asimilasi di rumah. Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 serta Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-516.PK.02.04.06 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Assimilasi dan Hak Integrasi badi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Kamis, 03/04.

Sejak hari Rabu tanggal 01 April 2020 sampai hari ini tanggal 03 April 2020 telah dilaksanakan penerimaan sebanyak enam puluh dua Warga Binaan Pemasyarakatan untuk menjalani Asimilasi di rumah dari tiga Unit Pelaksana Teknis, yakni Lapas Muara Teweh, Rutan Buntok dan Rutan Tamiang Layang.

Kegiatan tersebut diawali dengan  wawancara dan Verifikasi data oleh PK Bapas Muara Teweh. Selanjutnya Warga Binaan Pemasyarakatan diberikan bimbingan dan arahan tentang syarat dan ketentuan/peraturan yang harus ditaati selama melaksanakan Assimilasi di Rumah.

Pada kesempatan tersebut Kepala Bapas, Edy Susetyo juga berkesempatan memberikan arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Agar menjalankan Assimilasi di rumah dengan baik, Mentaati ketentuan yg berlaku dan tidak melakukan pelanggaran Hukum serta kedepan diharapkan dapat mengikuti Pembimbingan dari PK Bapas dengan baik secara online melalui Video Call Aplikasi WhatsApp. Tak lupa Kepala Bapas juga berpesan agar menjaga kesehatan dan kebersihan selama menjalani Assimilasi di Rumah untuk mencegah penyebaran Covid- 19.

tewehnapi3.jpgtewehnapi2.jpgtewehnapi1.jpg


Cetak   E-mail