Cegah COVID-19, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalteng Serahkan Bantuan Alat Kesehatan

divpasklteng001.jpg

Palangka Raya - Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah membagikan alat kesehatan untuk keperluan pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Rabu (08/04/2020)

Pada hari ini pembagian alat kesehatan dilaksanakan di UPT pemasyarakatan yang berada di kota Palangkaraya yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA Palangka Raya dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya.

Beberapa jenis peralatan yang dibagikan dalam kesempatan tersebut diantaranya Hand Sanitizer 500  ml, Sarung tangan Sensi isi 100 ,Alkohol DS 70 %, Tempat Sampah Khusus Limbah Antiseptic dan Masker Safety Box, Masker GP Care isi 50 pcs, Tisu Antiseptik Sweety 80 Sheet, dan Rituno Isi 30 tablet.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Hanibal) yang di dampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Dan Keamanan (Edi Cahyono), Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan (Joko Prayitno) serta Kepala Sub Bidang Pembinaan Dan Teknologi Informasi Dan Kerjasama (Pirhansyah) menyerahkan langsung bantuan alat kesehatan  tersebut, yang langsung diterima oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya (Syarif Hidayat), Kepala LPKA Kelas IIA Palangka Raya (Mubasirudin) dan Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya (Akhmad Zaenal Fikri).

Hanibal berpesan “kepada seluruh kepala unit pelaksana teknis agar dapat memanfaatkan dan memaksimalkan peralatan yang dibagikan, khususnya dalam rangka upaya pencegahan COVID-19, khususnya di Lapas/Rutan yang ada di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah”, ucapnya.

Pembagian berbagai macam peralatan tersebut dilaksanakan sebagai tindaklanjut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-04.OT.01.04 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan Dan Realokasi Anggaran Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I. Nomor : SEK-PR.01.04-25 tanggal 16 Maret 2020 perihal Refocusing Kegiatan dan Relokasi Anggaran Kementerian / Lembaga  dalam  Rangka  Percepatan Penanganan  Covid-19 serta keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Nomor W17-1453.PB.02.01 Tahun 2020 tentang Tim Pengawas, Tim Pembelian, Tim Penerima Barang Dan Tim Pendistribusian Pengadaan Barang/Jasa Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. (Reddok, Humas-Kalteng, April 2020)

Foto Dokumentasi :

divpasklteng002.jpg

divpasklteng003.jpg

divpasklteng004.jpg

divpasklteng007.jpg

divpasklteng006.jpg

divpasklteng008.jpg

divpasklteng009.jpg

divpasklteng0010.jpg

divpasklteng0011.jpg


Cetak   E-mail