347 WBP Lapas Palangka Raya Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya 1441 H

remisilpkylagi1.jpg

Palangka Raya - Sebanyak 347 dari 450 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020, Minggu (24/05).

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pemberian remisi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena masih dalam pandemi Covid-19, terutama Kota Palangka Raya yang masih dalam zona merah. Oleh karena itu, untuk mencegah Covid-19 masuk ke Lapas Palangka Raya maka pemberitahuan SK remisi hanya disampaikan melalui pengeras suara dan pengumuman ditempel di depan blok-blok hunian para WBP.

Rincian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 tercatat sebanyak 347 orang yakni untuk 15 hari sebanyak 22 orang, 1 bulan sebanyak 254 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 57 orang dan 2 bulan sebanyak 14 orang. Sedangkan 103 orang yang tidak menerima remisi karena belum memenuhi syarat sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012.

Kepala Lapas Palangka Raya, Syarif Hidayat, berharap dengan adanya remisi ini dapat memberi motivasi kepada seluruh WBP Lapas Palangka Raya agar selalu berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Selain itu, beliau berharap agar pegawai maupun WBP Lapas Palangka Raya selalu sehat dan tidak terkena Covid-19.

"Jadi, ada 347 WBP yang mendapatkan remisi khusus hari raya tahun ini. Semoga yang mendapatkan remisi bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi sedangkan yang belum dapat bisa berbesar hati dan tetap semangat. Semoga seluruh pegawai dan WBP Lapas Palangka Raya selalu sehat dan tidak sampai terkena Covid-19" harap Syarif. (reddok, humas kalteng, mei 2020).

remisilpkylagi3.jpgremisilpkylagi4.jpg

remisilpkylagi2.jpg


Cetak   E-mail