Subbag Kepegawaian, TU dan Rumah Tangga Teleconference bersama Biro Kepegawaian Kemenkumham RI terkait Pemberian Usulan Satya Lencana

satyalencanakepeg1.jpg

Palangka Raya – Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan verifikasi usulan satya lencana dengan dengan biro kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI melalui media teleconference. Kegiatan ini diikuti Kepala Subbagian Kepegawaian, TU dan Rumah Tangga kanwil seluruh Indonesia. Rabu, 12/08/2020.

Adapun pada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah teleconference dilaksanakan di Ruang kerja Kasubbag Kepegawaian, TU dan Rumah Tangga (Khudloifah) beserta JFT dan JFU Subbagian tersebut. Dalam teleconference tersebut dijelaskan setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan dan memperoleh kesempatan yang sama, dalam membangun masyarakat, bangsa dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasanya yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya NKRI. Bentuk penghargaan tersebut diberikan negara dalam bentuk  gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan (GTK).

Adapun satya lencana karya satya diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10,20, atau 30 tahun dengan ketentuan:

  • tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara
  • penghitungan masa kerja bagi pns yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat dimulai sejak diterbitkannya sk telah menjalankan hukuman disiplin/kembali bekerja di instansi
  • penghitungan masa kerja dihitung sejak pns diangkat menjadi cpns. (Red-Dok, Humas Kalteng, Aug 2020)

satyalencanakepeg3.jpgsatyalencanakepeg2.jpg


Cetak   E-mail