Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kalteng Laksanakan Pengawasan PMPJ Notaris

PMPJ_yankum_1.jpg

Palangka Raya - Dalam rangka mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucuian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (AUP/PPT) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) melaksanakan Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Notaris. Pengawasan PMPJ ini dilakukan serentak di 4 (empat) wilayah MPDN yang dilaksanakan selama 5 (lima) hari. (21/04/2021)

Saat ini ada 4 (empat) MPDN di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, antara lain MPDN Kota Palangka Raya, MPDN Kabupaten Kapuas, MPDN Kab. Kotawaringin Timur dan MPDN Kab. Kotawaringin Barat. Masing-masing MPDN tersebut melakukan pengawasan di beberapa wilayah yang menjadi lingkup tugas pengawasan mejelis pengawas.

Dengan jumlah 115 Notaris yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Kaliimantan Tengah, pengawasan ini dilakukan untuk menilai keputuhan Notaris terhadap penerapan PMPJ dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Notaris. Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa ini berlaku bagi Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa antara lain mengenai pembelian dan penjualan properti, pengelolaan terhadap uang dan/atau produk jasa keuangan lainnya, pengelolaan rekening giro/rekening tabungan/deposito dan rekening efek serta pengelolaan perusahaan dan penjualan badan hukum.

Pengawasan PMPJ melalui pemeriksaan/pengawasan langsung ini merupakan salah salah satu tahapan PMPJ yang dilakukan untuk menganalisa resiko pengguna jasa dan/atau pemilik manfaat (Beneficial Owner).

Dalam melakukan penilaian resiko dan mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat resiko, Notaris perlu memperhatikan hasil penilaian resiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme tingkat Nasional dan hasil penilaian resiko Tindak Pidana Pencucian Uang yang dikeluarkan oleh Kementerian yang berwenang dan/atau Pendanaan Terorisme tingkat sektoral yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Notaris melakukan analisis tingkat resiko terhadap Pengguna Jasa/BO dan memasukkan ke dalam golongan resiko rendah, sedang, atau tinggi.

Penetapan tingkat resiko yang akan diambil (risk appetite) yang telah ditetapkan oleh Notaris perlu dimutakhirkan secara berkala atau sesuai dengan perubahan tingkat ancaman dan tingkat kerentanan pada Notaris. Hal inilah yang menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan pengawasan PMPJ Notaris yang dilakukan oleh MPDN. (Red-Dok, Kumham Kalteng, April 2021).

 

Dokumentasi:

PMPJ_yankum_2.jpgPMPJ_yankum_4.jpgPMPJ_yankum_3.jpg


Cetak   E-mail