Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H Secara Simbolis oleh Kepala Rutan Buntok

WhatsApp_Image_2021-05-13_at_14.28.53.jpeg

Buntok - Sebanyak 88 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Buntok mendapat Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.  Remisi Khusus diberikan bagi WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi khusus. Kamis (13/5/2021)

Pemberian remisi dilakukan setelah melaksanakan Shalat Idul Fitri bertempat di lapangan Rutan Buntok, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Buntok (Mastur). Kepala Rutan Buntok menyampaikan pemberian remisi khusus ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di rutan. “Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi WBP untuk menjadi lebih baik dari sikap maupun perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi WBP yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” ungkap Mastur.

RK Idulfitri secara simbolis diserahkan langsung Kepala Rutan Buntok di lapangan Rutan Buntok setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Kepala Rutan Buntok menegaskan pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) serta semua proses dilaksanakan tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online. Selanjutnya, Kepala Rutan Buntok berkeliling ke dalam blok-blok hunian serta mengawasi jalannya penitipan makanan dan barang bagi WBP mengingat kunjungan keluarga ditiadakan guna memutus rantai penyebaran Coronavirs Disease (COVID-19). (Red-Dok, Kumham Kalteng, Mei 2021)

 

Foto Dokumentasi:

WhatsApp_Image_2021-05-13_at_14.28.54_1.jpegWhatsApp_Image_2021-05-13_at_14.28.53_1.jpegWhatsApp_Image_2021-05-13_at_14.28.54.jpeg


Cetak   E-mail