
Palangka Raya - Sebagai salah satu instansi vertikal, tugas dan fungsi utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Pelayanan Hukum Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual adalah melaksanakan Sosialisasi, Himbauan, penegakan dan Pelayanan hukum. Tugas dan fungsi ini dilaksanakan untuk