Permohonan tetap menjadi WNI
Permohonan tetap menjadi warga negara Indonesia adalah untuk warga negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena perkawinan dengan warga negara Asing.
Panduan permohonan tetap menjadi WNI dapat dilihat pada link berikut :
Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI
Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat putusnya perkawinan dan pasal 23 huruf i.
Panduan Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI dapat dilihat padal link berikut :
Anak Berkewarganegaraan Ganda
Pada Kewarganegaraan Pasal 6 ini membahas Pernyataan Memilih Kewarganegaraan, yaitu pernyataan untuk memilih salah satu kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anak berkewarganegaraan ganda yang dapat menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan ialah yang sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Berikut adalah proses pernyataan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda.
Panduan Anak Berkewarganegaraan ganda dapat dilihat pada link berikut :
Kehilangan Kewarganegaraan
Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia, Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Permohonan Kehilangan Kewarganeragaan dapat dilihat pada link berikut :